Rapid Test Bekas Pakai
Polisi Bongkar Penggunaan Alat Rapid Test Swab Antigen Bekas Pakai di Bandara Kualanamu
Kepolisian Polda Sumatera Utara menggrebek layanan Rapid Test Anti Gen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Kepolisian Polda Sumatera Utara menggrebek layanan Rapid Test Anti Gen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara pada Selasa (27/4/2021).
Penggrebekan itu terkait adanya penggunaan alat swab bekas pakai yang telah dicuci lalu digunakan kembali.
Baca juga: PT KAI Berlakukan Test PCR Dan Rapid Test Antigen Hanya Sehari
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 85 Ribu
Baca juga: Kabar Gembira Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun, Segini Harganya
Dari kabar yang beredar, penggrebekan dimulai dari keluhan soal tingginya angka positif Covid-19 di layanan tersebut.
Dari laporan itu kemudian anggota polisi berpakaian sipil mendaftar untuk ikut layanan rapid test di bandara.
Benar saja, setelah sepuluh menit hasil keluar anggota dinyatakan positif.
Sempat terjadi perdebatan antara anggota dan petugas medis.
Penggrebekan dilakukan dan didabati alat rapid test bekas yang kemudian digunakan lagi untuk dimasukan ke hidung peserta test covid-19 lainnya.
Pihak kepolisian menangkap 5 orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi pada Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.
Baca juga: Mulai Hari Ini Masuk Yogyakarta Wajib Rapid Test Antigen, Seluruh Perbatasan Diperketat
Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Satgas Covid-19 Purbalingga Razia Rapid Test Antigen di Perbatasan
Baca juga: Warga Tak Pakai Masker Langsung Di-rapid Test dalam Operasi Yustisi di Kebumen
"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resmi besok," ucap Ovi seperti yang dikutip dari Antara, Selasa.
Menurut informasi, kelima orang yang ditangkap masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Mereka ditangkap karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Layanan "Rapid Test" di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi