Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencarian Kapal Selam Nanggala

Beralasan Akun Facebook Dikloning, Sosok A Tetap Jadi Tersangka Komentar Negatif KRI Nanggala

Diketahui pria berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian kepada awak korban insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402

Editor: galih permadi
(TribunSultra/HO)
Seorang warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A yang merupakan pemilik akun Facebook Muhammad Jisrah Rahman memberi klarifikasi di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari, Rabu (28/04/2021). 

TRIBUNJATENG.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus ujaran kebencian kepada awak korban insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402.

Diketahui pria berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Ia sebelumnya diperiksa di Pangkalan TNI Angkatan Laut atau Lanal Kendari, Kamis (29/04/2021) untuk memberikan klarifikasinya.

Kemudian, pria asal Kabupaten Konawe itu diserahkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk diperiksa lebih lanjut.

Polda Sultra menetapkan A sebagai tersangka lantaran diduga memberi komentar tak senonoh terkait gugurnya awak KRI Nanggala 402.

Tak hanya menyinggung awak kapal selam yang gugur tersebut, A melalui akun Facebook diduga memberi komentar tak pantas terhadap para istri personel TNI AL yang meninggal dunia tersebut.

Kasubbid Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, A dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) tentang ujaran kebencian.

“Untuk jeratan terhadap diduga pelaku itu adalah Undang Undang ITE, ujaran kebencian,” kata Kompol Dolfi dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Kamis (29/4/2021) malam.

Dolfi menjelaskan, diduga pelaku ditetapkan jadi tersangka setelah rangkaian pemeriksaan.

Secara rinci, telah diperiksa 3 orang saksi dan seorang ahli bahasa.

Kata Dolfi, Ditkrimsus Polda Sultra juga akan menghadirkan ahli ITE dan ahli forensik.

“Besok akan dimintai keterangan untuk ahli ITE dan akan mengirim dokumen ke Makassar untuk ahli forensik,” jelas Kompol Dolfi.

Dia menambahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terduga pelaku sudah ada setelah menjalani pemeriksaan mulai siang hari hingga malam hari.

Dari Lanal ke Polda

Sebelumnya, A, seorang warga Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menyebarkan pesan tak senonoh atas gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved