Pencarian Kapal Selam Nanggala
Beralasan Akun Facebook Dikloning, Sosok A Tetap Jadi Tersangka Komentar Negatif KRI Nanggala
Diketahui pria berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian kepada awak korban insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402
Tak hanya menyinggung awak kapal selam yang gugur, A melalui komentar Facebook diduga memberi komentar tak pantas terhadap para istri personel TNI AL yang meninggal dunia tersebut.
Atas dugaan itu, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari, mengumpulkan alat bukti.
Pasi Intel Pangkalan TNI Lanal Kendari, Mayor Laut Ucok, menjelaskan, dugaan perbuatan A sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra.
Ia mengatakan terduga pelaku telah diperiksa pihak kepolisian.
“Sudah diperiksa, saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Masengger.
Ucok menambahkan, bukti yang dibutuhkan untuk mengetahui kebenaran perbuatan tersebut yakni jejak digital.
“Terutama dari jejak digital. Untuk membuktikan apakah yang bersangkutan pelakunya atau orang lain,” jelasnya.
Sebelumnya, A, diinterogasi pihak Lanal Kendari gegara komentar tak senonoh gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402 di akun Facebook.
A datang di Markas Lanal Kendari, Rabu (28/04/2021) siang dan dinterogasi hingga malam hari.
Pada Kamis (29/04/2021), A selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Sultra.
Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan, A telah dilaporkan dan diperiksa penyidik Dit Reskrimsus.
“Iya, yang bersangkutan telah dimintai keterangan,” ujarnya dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Masengger.
Klarifikasi Terduga Pelaku
Pemilik akun Muhammad Jisrah Rahman berinisial A saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kamis (29/04/2021). (Humas Polda Sulawesi Tenggara)
Sedangkan, A, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com enggan memberi keterangan.
Saat dihubungi via Whatsapp Masengger, A mengatakan belum berani memberi pernyataan tanpa izin penyidik dan kuasa hukum.