Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pencarian Kapal Selam Nanggala

Beralasan Akun Facebook Dikloning, Sosok A Tetap Jadi Tersangka Komentar Negatif KRI Nanggala

Diketahui pria berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian kepada awak korban insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402

Editor: galih permadi
(TribunSultra/HO)
Seorang warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A yang merupakan pemilik akun Facebook Muhammad Jisrah Rahman memberi klarifikasi di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari, Rabu (28/04/2021). 

“Saya ijin dulu sama penyidik dan kuasa hukum saya. Saya masih tunggu jawaban penyidik dulu,” ujarnya.

Namun sebelumnya, A lewat akun Facebook Muhammad Jisrah Rahman pernah mencoba mengklafirikasi kasus dugaan pesan tak senonoh tersebut.

Dia mengaku tak pernah merasa memberi komentar tak senonoh atas gugurnya 53 awak KRI Nanggala-402 tersebut.

“Saya ingin mengklarifikasi komentar di bawah ini bahwa yang memberikan komentar tersebut bukan saya bahkan saya tahu ada komentar serti ini setelah dikirimkan di halaman komentar oleh lawan diskusi saya...” tulisnya lewat akun Facebook, Rabu (28/4/2021).

A menuduh seseorang telah mengkloning akun Facebook miliknya.

Kemudian menulis komentar tak senonoh terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur.

Akun Muhammad Jisrah Rahman saat itu mengomentari statusnya sendiri yang ramai diperbincangkan disalah satu grup Facebook pada 28 April 2021.

Postingan itu menuai tanggapan beragam, sebanyak 222 kali dikomentari, dan dibagikan 7 kali.

Komentar miring itu ditulis akun Facebook Muhammad Jisrah Rahman pada Rabu 28 April 2021 siang.

Tangkapan layar komentar tak pantas tersebut kemudian tersebar melalui grup-grup Facebook lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Nasib Buruk Penghina Awak KRI Nanggala 402 di Kendari, Dinterogasi TNI AL, Tersangka Polda Sultra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved