Berita Regional
Jual Adik Berusia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang, Wanita Ini Ternyata Juga Dijual Suaminya
Di Majalengka, Jawa Barat, seorang kakak berinisal DA (29) tega menjual adik kandungnya sendiri KM yang masih berusia 14 tahun ke pria hidung belang.
Keduanya kini telah berhasil diringkus dan meringkuk di sel tahanan Polres Majalengka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakak Tega Jual Adiknya yang Berusia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 500 Ribu
Baca juga: SMA Pradita Dirgantara Buka Program Beasiswa Bagi Anak Prajurit Korban Awak KRI Nanggala-402
Baca juga: Surat Lurah di Jombang Viral, Isinya Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel ke 16 Pegawai Kelurahan
Baca juga: Palsukan Ratusan Akta Jual Beli, Petugas Honorer Ini Raup Rp 1,3 Miliar
Baca juga: Seusai Pesta Miras, Dua Remaja Mabuk di Banyumas Hajar Pria Dewasa Hingga Tewas Luka Parah di Kepala