Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ditipu karena Buta Huruf hingga Menang Perdata, Cerita Perjuangan Nenek Arpah Rebut Kembali Tanahnya

Arpah (70), warga Depok, Jawa Barat, berhasil merebut kembali sertifikat tanahnya yang 6 tahun raib setelah ditipu tetangga.

Kompas.com/Istimewa
Nenek Arpah (70), warga Depok, yang pernah kehilangan tanah seluas 103 meter persegi pada 2019 lalu berhasil merebutnya kembali secara sah dari Abdul Kadir Jaelani setelah sidang putusan di PN Depok, Senin (10/5/2021).(Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Arpah (70), warga Depok, Jawa Barat, berhasil merebut kembali sertifikat tanahnya yang 6 tahun raib setelah ditipu tetangga bernama Abdul Kadir Jailani.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (10/5/2021), memutuskan bahwa sertifikat itu dikembalikan kepada Arpah.

"Memerintahkan tergugat satu untuk mengembalikan sertifikat hak milik nomor 8198 luas 103 meter persegi kepada pemegang hak, Arpah," kata Hakim Ketua, Divo Ardianto.

Baca juga: Mukanya Debt Collector Pencegat Tentara Bantu Warga Sakit: Preman Semua!

Baca juga: Saham PSIS Semarang Dibeli Wahyu Agung Grup, Pemuda 18 Tahun Ini Digadang Jadi Manajer

Baca juga: Dragan Djukanovic Pelatih PSIS Akui Bosan di Semarang

Baca juga: Maju, Lawan Arah, Blayer Terus! Teriak Para Pemotor Provokasi Terobos Penyekatan Kedungwaringin

Arpah tak mampu menyembunyikan kebahagiannya.

Ia bersujud usai mendengar putusan hakim.

 
"Bahagia, alhamdulillah," ujar Arpah kepada wartawan

"Terima kasih, Pak Hakim, untuk keadilan. Surat (sertifikat) saya kembali. Sudah lega saya," imbuhnya.

Berikut Kompas.com menampilkan kilas balik perjuangan Arfah:

Awal ditipu karena buta huruf

Kasus ini bermula saat Nenek Arpah menjual tanahnya di Kecamatan Beji tahun 2011.

Tanah yang ia jual seluas 196 meter dari total 299 meter persegi pada Kadir. Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.

Lantaran percaya pada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.

Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat itu.

Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris.

Lantaran tuna aksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved