Berita Regional
Ditipu karena Buta Huruf hingga Menang Perdata, Cerita Perjuangan Nenek Arpah Rebut Kembali Tanahnya
Arpah (70), warga Depok, Jawa Barat, berhasil merebut kembali sertifikat tanahnya yang 6 tahun raib setelah ditipu tetangga.
Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.
Berbantah di persidangan
Belakangan sadar ditipu, pihak Arpah melaporkan kasus penipuan ini ke polisi.
Polres Metro Depok menetapkan Kadir sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada awal 2020.
Rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Depok dimulai.
Di persidangan, Arpah yang sudah renta harus saling bantah dengan Kadir.
Pada persidangan 12 Februari 2020, misalnya, Arpah bilang, duit Rp 300.000 dari kocek Kadir ia terima tanpa ia maupun suaminya meminta, melainkan diberi sebagai "uang rokok".
Kadir membantahnya.
"Suaminya minta," kata Kadir.
"Lah kagak!" sahut Arpah berang. Hakim pun coba menenangkan.
Setelah itu, Kadir menyebut bahwa notaris membacakan isi akta jual beli tanah, berbanding terbalik dengan keterangan Arpah yang mengaku ia tak diberitahu sama sekali isi akta itu.
"Ibu mendengar, Pak Yusuf (suami Arpah) juga mendengar," kata Kadir
"Saya enggak jual tanah yang 103 (meter persegi) itu. Saya tidak menjualnya!" tegas Arpah di hadapan majelis hakim.
Vonis pidana
Pada 8 April 2020, vonis dibacakan bagi Kadir. Ia divonis 8 bulan atas penipuannya terhadap Nenek Arpah.