Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ditipu karena Buta Huruf hingga Menang Perdata, Cerita Perjuangan Nenek Arpah Rebut Kembali Tanahnya

Arpah (70), warga Depok, Jawa Barat, berhasil merebut kembali sertifikat tanahnya yang 6 tahun raib setelah ditipu tetangga.

Kompas.com/Istimewa
Nenek Arpah (70), warga Depok, yang pernah kehilangan tanah seluas 103 meter persegi pada 2019 lalu berhasil merebutnya kembali secara sah dari Abdul Kadir Jaelani setelah sidang putusan di PN Depok, Senin (10/5/2021).(Istimewa) 

Kadir kemudian memberinya Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari Arpah.

Berbantah di persidangan

Belakangan sadar ditipu, pihak Arpah melaporkan kasus penipuan ini ke polisi.

 
Polres Metro Depok menetapkan Kadir sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada awal 2020.

Rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Depok dimulai.

Di persidangan, Arpah yang sudah renta harus saling bantah dengan Kadir.

Pada persidangan 12 Februari 2020, misalnya, Arpah bilang, duit Rp 300.000 dari kocek Kadir ia terima tanpa ia maupun suaminya meminta, melainkan diberi sebagai "uang rokok".

Kadir membantahnya.

"Suaminya minta," kata Kadir.

"Lah kagak!" sahut Arpah berang. Hakim pun coba menenangkan.

Setelah itu, Kadir menyebut bahwa notaris membacakan isi akta jual beli tanah, berbanding terbalik dengan keterangan Arpah yang mengaku ia tak diberitahu sama sekali isi akta itu.

"Ibu mendengar, Pak Yusuf (suami Arpah) juga mendengar," kata Kadir

"Saya enggak jual tanah yang 103 (meter persegi) itu. Saya tidak menjualnya!" tegas Arpah di hadapan majelis hakim.

Vonis pidana

Pada 8 April 2020, vonis dibacakan bagi Kadir. Ia divonis 8 bulan atas penipuannya terhadap Nenek Arpah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved