Berita Regional
Terlilit Utang Rp 40 Juta, Guru TK Nyaris Bunuh Diri gara-gara Diteror Debt Collector Puluhan Pinjol
Wanita tersebut sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - S (40), seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Malang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga senilai sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.
Wanita tersebut sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.
Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa pinjam uang di aplikasi peminjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya.
Baca juga: 8 Orang Diperiksa sebagai Saksi Tragedi Waduk Kedung Ombo, Hari Ini Akan Ada Gelar Perkara
Baca juga: Ada Foto dan Video Porno dalam Konferensi Pers Mantan Pimpinan KPK, ICW Beberkan Ada Upaya Peretasan
Baca juga: Dandim VS Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo, Ditahan Kejari Tegal: Saya Bukan Bajingan
Baca juga: Rekaman Pilot Israel Batalkan Serangan Udara di Gaza Setelah Lihat Keberadaan Anak-Anak Dirilis IDF
S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.
Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun.
"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021) malam.
"Kondisi terakhir gajinya Rp 400.000 sebulan.
Karena sudah mengajar selama 13 tahun, tidak tahu saya jenjang kenaikan gajinya berapa.
Tapi kondisi terakhir sebelum dipecat Rp 400.000 sebulan," kata Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan.
S lantas terjerat di sejumlah aplikasi pinjaman online karena untuk membayar pinjaman yang sebelumnya, dia terpaksa meminjam di aplikasi online yang lain.
Sampai akhirnya S meminjam di 24 pinjaman online dengan nilai sekitar Rp 40 juta.
Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan S terhadap pinjaman online.
Sebab, banyak pinjaman online yang ilegal yang dalam prakteknya merugikan pihak yang meminjam.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal.
Dia tidak tahu.