Berita Solo
Aiptu Timbul Polisi Dipukul HRD Warga Solo, Pelaku Murka Dirazia Tak Pakai Masker dan Helm
Personel Polresta Solo, Aiptu Timbul dipukul oleh seorang tersangka berinisial HRD pada operasi yustisi di Mojo, Pasar Kliwon pada Minggu (23/5/2021).
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: galih permadi
"Yang bersangkutan mulai semalam sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ade menambahkan, penetapan tersangka terhadap warga Semanggi ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.
"Setelah melalui rangkaian gelar perkara peningkatan lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) maupun gelar perkara penentuan tersangka," urainya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sempat memukul petugas, HRD dilakukan penahanan untuk tahap pertama.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polresta Ska untuk tahap I dalam 20 hari ke depan," kata Ade.
Mengenai pasal yang dijeratkan terhadap H, Ade menyampaikan, dikenakan secara berlapis.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis, ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," ucapnya.
"Ada pasal ancaman kekerasan (ancaman membunuh petugas) dan ada kekerasan fisik sebagaimana pasal 335 KUHP," sambungnya.
Dan juga dijerat dengan pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Seperti diketahui HRD warga Semanggi ditangkap lantaran memukul petugas saat operasi yustisi di jalan Kyai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (24/6/2021).
Selain memukul, HRD memaki serta mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas yang melaksanakan tugas. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :