Berita Purwokerto
DJ Plus plus di Purwokerto Ditangkap Polisi, di Kopernya Ditemukan Pil Ekstasi
CIR (30), seorang laki laki warga Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas diamankan polisi karena diduga telah mengedarkan narkotika.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Penulis: Permata Putra Sejati Satuan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -
CIR (30), seorang DJ laki laki warga Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas diamankan polisi karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis ekstasi atau inex di tempat hiburan.
Ia diketahui merupakan DJ plus plus dengan kegiatan tambahan menjual barang haram narkoba.
Kasat Resnarkoba, Kompol Edy Purwanto, mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di suatu tempat hiburan malam marak adanya peredaran narkotika jenis ekstasi atau inex.
Dengan adanya informasi tersebut tim Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari penjual ekstasi.
Baca juga: Ikuti Kampus Mengajar, Mahasiswa Kedokteran Unsoed Purwokerto Berbagi Inspirasi
Baca juga: Kisah Pilu Mama Muda FA, Digilir Dua Bandar Narkoba, Kini Ikut Masuk Penjara
Baca juga: BNNP Jateng Musnahkan Ratusan Narkoba Jenis Sabu dan Tembakau Gorila, Terbanyak Wilayah Jepara Pati
CIR diketahui berprofesi sebagai DJ (disk jockey) disalah satu klub tempat hiburan malam di Purwokerto.
Berbekal identitas tersebut, tim melakukan pembuntutan terhadap aktifitas sehari hari pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan di Jalan Gunung Slamet, Purwosari Baturraden dengan disaksikan oleh warga sekitar dan Satpam perumahan.
"Saat dilakukan penggeledahan di halaman rumah, ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip transparan yang berisi 68 butir tablet warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 42,6 gram yang disimpan dalam sebuah tas koper milik pelaku CIR," ujar Kompol Edy, kepada tribunjateng.com.
Kemudian CIR dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Setelah Jadi Kades, Mantan Bandar Narkoba Ini Diserang Para Pengedar Barang Haram
Baca juga: Lapas IIA Pekalongan Beri Remisi 159 Warga Binaan, Penerima Remisi Mayoritas Napi Kasus Narkoba
Baca juga: Upaya Preventif di Tengah Maraknya Kasus Narkoba, Polres Pati Adakan Penyuluhan di Dua Desa
CIR diduga melakukan perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/cir-30-warga-purwosari-kecamatan-baturraden-saat-diperiksa-polisi.jpg)