Universitas Semarang
Dosen FH USM Raih Doktor, Teliti Tindakan Passing Off Dalam Melindungi Konsumen
Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Doddy Kridasaksana, SH, MHum berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Hukum.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Doddy Kridasaksana, SH, MHum berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Hukum (PDH) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Provendus berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pengaturan Merek Terkenal Terhadap Tindakan Passing Off Dalam Rangka Melindungi Konsumen Di Indonesia”.
Sebagai tim penguji eksternal adalah Prof Dr Adi Sulistiyono SH, MH, Dr Yunanto, SH, MHum, dan Dr Bambang Eko Turisno, SH, MHum.
Adapun Prof Dr Kholis Roisah, SH, MHum., bertindak sebagai Co Promotor, dan Prof Dr Budi Santoso, SH, MS, sebagai Promotor.
“Tujuan disertasi ini adalah untuk mengungkapkan dan mengkaji politik hukum merek, belum mampu melindungi merek terkenal dari tindakan passing off. Selain itu juga menganalisis penegakan perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off dan memformulasikan politik hukum penegak perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off. Penelitian ini berparadigma post-positivisme dengan jenis penelitian socio-legal. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis,” ungkap Doddy.
“Pada undang-undang merek dan indikasi geografis terdapat celah hukum, khususnya dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia, yaitu struktur hukum yang lemah, seperti pemeriksaan merek yang kurang teliti, sehingga menimbulkan celah terjadinya passing off yang berujung pada sengketa merek dan adanya multitafsir pemahaman mengenai merek terkenal dan persamaan pada pokoknya atau keseluruhan,” tambahnya.
Menurutnya politik hukum pengaturan merek terkenal terhadap tindakan passing off di Indonesia harus mencantumkan istilah trade dress.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sudah relatif baik, namun perlu peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah.
Hal ini untuk mengatur dan mempertegas passing off yang sudah tersirat dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, dan memberikan kewenangan kepada lembaga perlindungan konsumen yang berkepentingan untuk dimungkinkan membatalkan merek terkenal.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan untuk menempatkan pengaturan mengenai passing off secara khusus, dalam undang-undang merek di Indonesia.
Pemerintah, diharapkan untuk menciptakan Peraturan Pemerintah untuk mengatur dan mempertegas passing off.
Para Hakim Niaga, diharapkan memiliki kemampuan menganalisa dan pengetahuan yang luas, serta pengalaman yang banyak, karena beberapa kasus merek asing dan terkenal yang terjadi di Indonesia ada yang dimenangkan tetapi ada pula yang dikalahkan.
Selanjutnya Doddy Kridasaksana merekomendasikan dengan mengusulkan perubahan konsep perlindungan merek terdaftar, bahwa tidak hanya berlaku untuk barang dan atau jasa yang sejenis, tetapi juga untuk barang dan atau jasa yang tidak sejenis, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan.
“Salah satunya jika terbukti terdapat indikasi yang kuat terdapat persamaan pada pokoknya,” tandas Doddy.
Dekan Fakultas Hukum USM, B Rini Heryanti, SH, MH menyambut bahagia dan bangga dengan lahirnya doktor baru di fakultas hukum USM.
Rini menyampaikan bahwa dengan semakin meningkatnya SDM di fakultas hukum, akan mampu mempertahankan predikat Akreditasi A.
“Dan dengan didukung kebersamaan, bekerja keras dan cerdas, Fakultas Hukum USM akan semakin jaya,” tandasnya. (*)