Berita Semarang
Dua Anggota Komplotan Curanmor Dibekuk saat COD, Polisi Masih Buru Satu Pelaku
Komplotan spesialis Curanmor yang digawangi Bayu Santoso telah diamankan pihak Satreskrim Polrestabes Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
Penulis : Iwan Arifianto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komplotan spesialis Curanmor yang digawangi Bayu Santoso telah diamankan pihak Satreskrim Polrestabes Semarang.
Hasil pengembangan pihak kepolisian masih ada satu pelaku yang masih buron.
"Iya masih ada satu pelaku yang masih diburu," papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, Jumat (28/5/2021).
Sementara ini polisi mengamankan dua pelaku masing-masing Bayu Santoso, warga Kulitan, Kecamatan Semarang Tengah dan pelaku lain, Biloi warga Semeru, Kecamatan Gajahmungkur.
Komplotan itu sebelumnya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Teuku Umar, sekitar warung Sate 99, Kecamatan Gajahmungkur, Rabu (26/5/2021) dini hari.
Mereka ditangkap oleh Tim Elang Polsek Semarang Utara saat akan melakukan transaksi di depan mini market sekitar museum Bubakan, Kawasan Kota lama, Kota Semarang, Rabu (26/5/2021) sore.
Baca juga: Pengiriman Ratusan Motor Bodong ke Timor Leste Gagal, Polisi Bongkar Belasan Kontainer di Pelabuhan
Baca juga: Temukan Oknum Polisi Terlibat Kasus Kendaraan Bodong di Pati, Kapolda: Kami Sudah Periksa Dia
Baca juga: Inilah Sosok Bude Satu-satunya Kerabat Jokowi yang Bisa Dihubungi Felicia Tissue Curhat Soal Kaesang
Baca juga: Viral Siswi SMA di Jepara Diciduk Warga Bersama 2 Teman Prianya, Masih Pakai Seragam
Kedua pelaku berhasil dipancing korban untuk COD-an di lokasi penangkapan.
Ketika COD tersebut korban didampingi pihak Tim Elang Utara untuk melakukan penyergapan.
Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka yang masih DPO berinisial B dan saat ini masih dalam proses pengejaran Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tersangka B ikut melakukan pencurian di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah korban berinisal F melihat postingan motor Satria warna biru yang dia miliki hendak dijual di media sosial oleh orang lain dengan harga Rp3 juta.
Baca juga: Muncul Klaster Pabrik, 11 Karyawan Pabrik Garmen Banyumas Positif Covid-19
Baca juga: Abrasi di Simonet, Bupati Asip Minta Warga untuk Bersabar hingga Direlokasi
Baca juga: Video Abrasi di Simonet Pekalongan Warga Menunggu Relokasi
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia Vs Oman, Shin Tae-yong Mantapkan Strategi Bertahan dan Menyerang Garuda
Setelah korban melakukan pembelian dan pemeriksaan, ternyata memang benar itu adalah motor yang telah dicuri darinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Billoi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.
Sementara Bayu Santoso dikenakan Pasal berlapis yaitu 363 tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 480 dihukum penjara paling lama 4 tahun.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :