Berita Salatiga
Mengaku Bisa Gandakan Uang dari Rp 20 Juta Jadi Rp 1 Miliar, Zaenal Cs Perdayai SejumlaH Korban
Korban terpengaruh bujuk rayu tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang dari nominal Rp 20 juta menjadi 1 miliar.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: moh anhar
Penulis : M Nafiul Haris
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus tiga orang tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang. Mereka masing-masing adalah M alias Gus Mar (40), S alias Zaenal (49), dan TM alias Antok (33).
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan aksi para tersangka itu berhasil dibongkar petugas setelah adanya laporan dari korban Samini (39), warga Gringsing, Kabupaten Batang yang mengalami kerugian senilai Rp 20 juta.
"Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pengganda uang. Kemudian penghubung atau pencari korban, seorang lagi menyiapkan tempat," terangnya dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021)
Menurut AKBP Wibowo, rata-rata para korban terpengaruh bujuk rayu tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang dari nominal Rp 20 juta menjadi 1 miliar.
Baca juga: Danang dan Wulan Pilih Berdamai setelah Saling Tendang dan Pukul Sapu hingga Viral di Media Sosial
Baca juga: Firli Bahuri Dituding Waspadai Pegawai KPK, Novel Baswedan: Dia Pernah Bermasalah Kode Etik Berat
Baca juga: Inilah Sosok Bude Satu-satunya Kerabat Jokowi yang Bisa Dihubungi Felicia Tissue Curhat Soal Kaesang
Baca juga: Kabar Duka, Ibrahimovic Meninggal Kecelakaan
Tetapi, tindakan itu tidak lebih dari bentuk penipuan saja sebagai alih-alih untuk membawa kabur uang milik korban.
Ia menambahkan, dalam praktiknya agar lebih meyakinkan korban pelaku juga mewajibkan korban untuk menyiapkan sejumlah sesaji sebagai sarana ritul seperti buah apel, pear, jeruk, dan anggur.
"Ketika ritual sedang dilakukan korban diminta meninggalkan ruangan. Saat itu, para tersangka ini kemudian membawa kabur uang milik korban dengan dalih mengambil air dan rokok untuk syarat ritual," katanya
Kapolres Semarang mengungkapkan, selain kejadian di Dusun Sruwen, Kecamatan Tengatan, Kabupaten Semarang tersangka juga melakukan penipuan dengan modus yang sama terhadap korban di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
AKBP Wibowo menyatakan, dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita barang bukti antara lain sebuah kardus sebagai media penggandaan uang. Kemudian sejumlah uang tunai senilai Rp 10,2 juta diduga hasil penipuan pelaku.
Baca juga: Kapok Kena Prank, PSIS Jelaskan Mengapa Pemain Senior dan Pemain Asing Belum Bergabung Latihan
Baca juga: PPDB 2021 Kota Semarang Dibuka Akhir Juni, Calon Peserta Didik Punya Prestasi Dapat Keistimewaan
Baca juga: Peletakan Batu Pertama MPP, Bupati Sebut Bakal Jadi Ikon Karanganyar
"Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP junto pasal 55 KUHP atas tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus penggandaan uang. Adapun ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun kurungan," ujarnya
Tersangka S alias Zaenal mengaku berperan menjadi seorang mediator atau penghubung orang yang menginginkan uangnya digandakan.
Selama ini lanjutnya, selain di Kabupaten Semarang telah melakukan penipuan dengan modus serupa di Kabupaten Trenggalek, Jombang, dan Wonogiri.
"Saya bertugas mencari korban dan mediator lain yang menginginkan uangnya dilipatgandakan. Kemudian menjelaskan sejumlah syarat untuk dipenuhi korban, setelahnya tugas lain dikerjakan lainnya," tandasnya (*)