Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Angka Covid-19 Melonjak Denda Tak Pakai Masker di Kabupaten Tegal Naik, Rp 10 Ribu ke Rp 100 Ribu

Denda pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Tegal dinaikan. Hal itu dilakukan dengan harapan masyarakat semakin disiplin menerapkan prokes.

Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Ilustrasi masker 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Denda pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Tegal dinaikan.

Hal itu dilakukan dengan harapan masyarakat semakin disiplin menerapkan prokes.

Denda yang paling mencolok adalah mereka yang tidak pakai masker kini akan didenda Rp 100 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp 10 ribu.

Melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah hingga menjadi zona merah disebut salah satunya karena warga abai dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Kabupaten Tegal Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19, Pemkab Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Prokes

Baca juga: Pemkab Tegal Buka 1.515 Formasi CPNS dan PPPK

Baca juga: Kelima Kalinya Pemkab Tegal Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal memutuskan untuk memperketat sanksi pelanggar prokes dengan denda Rp. 100.000 bagi warga yang kedapatan tak memakai masker.

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie menyampaikan, Satgas Covid-19 akan merevisi sanksi denda pelanggar protokol kesehatan yang tercantum dalam Perbup Tegal No. 62 Tahun 2020 dari yang semula maksimal Rp 10.000 menjadi maksimal Rp 100.000.

"Menaikkan nilai denda sebagai sanksi administrasi individu pelanggar protokol kesehatan sampai dengan Rp 100 ribu," kata Ardie, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Disampaikan Ardie yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19, kenaikan besaran sanksi denda administrasi juga diberlakukan pada badan usaha, baik usaha mikro, usaha kecil atau menengah maupun usaha besar.

Adapun usulannya, untuk usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp 50.000 sampai dengan Rp 200.000, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp 200.000 sampai Rp1 juta, dan usaha skala besar dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 5 juta.

“Usaha mikro itu seperti kaki lima, usaha kecil dan menengah itu mereka yang sudah memiliki toko atau warung dan usaha besar meliputi minimarket atau supermarket,” terangnya.

Menurut Ardie, usulan perubahan Perbup tersebut sudah melalui proses peninjauan.

“Drafnya sudah masuk di bagian hukum Setda untuk kemudian maju ke Bupati, tinggal kita tunggu saja."

Baca juga: Pegawai di Lingkungan Pemkab Tegal Dianjurkan Membeli Sayur dan Buah-buahan Pedagang Kecil. 

Baca juga: Melihat Ujian SIM Difabel dengan Sepeda Roda 3 di Polres Banjarnegara

Baca juga: Pembina Prima DMI Jateng Ini Jadi Lulusan S2 Terbaik FITK UIN Walisongo Semarang

"Perbup ini bisa kita gunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi,” kata Ardie.

Ardie juga mengintruksikan seluruh jajarannya termasuk para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

"Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas Covid-19 kecamatan,” pungkas Ardie. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zona Merah, Pemkab Tegal Naikkan Denda Masker dari Rp 10.000 Jadi Rp 100.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved