Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Puluhan Warga Semarang Tertipu Perumahan Bodong di Pedurungan, Kerugian Tembus Rp 4 Miliar

Pengembang real estate di wilayah Tlogomulyo Pedurungan ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang karena melakukan penipuan.

"Karena pemilik tanah belum dibayar ya tidak bisa dibangunkan rumah," tutur dia.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa tanda bukti pembayaran dari korbannya. Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis.

"Pasal 154 UU RI NO 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan  Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar dia.

Dihadapan petugas, pria bertubuh gempal tersebut mengaku banyak korban yang ditipunya. Uang dari korban digunakan untuk tutup lubang gali lubang.

Baca juga: Ruang ICU di Kabupaten Semarang Tersisa 10 Persen, Covid-19 Capai 11.717 Kasus

Baca juga: France vs Bulgaria Berakhir 3-0 untuk Kemenangan Prancis, Inilah Pencetak Golnya

Baca juga: Korban Begal Payudara dan Warga Kejar Pelaku tetapi Tak Berhasil, Begini Kata Saksi

"Uangnya untuk membayar pemilik lahan, dan pembangunan," kata dia.

Menurutnya pemasaran dilakukannya sendiri. Namun untuk pembangunan diserahkan pemborong.

"Pengaplingan sudah sejak pada tahun 2016. Sudah ada yang dibangun, namun lebih banyak yang belum," imbuhnya.

Dirinya membenarkan bahwa sedari awal mempunyai niat untuk menipu korbannya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved