Berita Nasional
BERITA LENGKAP : Pasal Penghinaan Kepala Negara di RUU KUHP Masih Jadi Polemik
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru masih menjadi bahasan dalam rapat antara Komisi III DPR
"Jangan lagi berdalih kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Nggak ada itu, kan harus kita jaga (kehormatan bangsa-Red)," paparnya.
Keberadaan pasal penghinaan kepada Presiden dalam KUHP nantinya, Irfan berujar, untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara. Pasal penghinaan kepada presiden berlaku untuk seluruh Presiden Indonesia ke depan, tidak hanya Jokowi.
"Saya ambil logika saja-lah, dalam satu komplek perumahan, kita hina orang tua kita, (maka) tetangga gimana melihatnya? kan mengejutkan. Kan begitu," tukasnya.
Adapun, draf RUU KUHP telah dibuka kepada publik. Dalam draf itu, diatur pasal-pasal terkait dengan penghinaan terhadap presiden dan wapres. Berdasarkan draf RUU KUHP yang didapatkan Tribunnews, hal itu termaktub pada Bab II, yang mengatur Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Awalnya diatur pasal yang akan dikenakan kepada orang yang menyerang diri presiden maupun wapres. Ancaman pidana 5 tahun menanti bagi yang melanggar pasal itu.
Hal itu tercantum dalam Pasal 217, yang berbunyi: Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kemudian pasal yang menjerat orang apabila menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden maupun wakil presiden tercantum dalam Pasal 218. Pasal itu berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara pasal 219 mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial. Pasal itu mengatur pelanggaran pidana jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden maupun wakil presiden menggunakan tulisan atau gambar melalui sarana teknologi informasi. Ancaman pidana paling lama yang dikenakan kepada pelanggar adalah hukuman bui selama 4 tahun 6 bulan.
Pasal 219 tersebut berbunyi: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil
Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, dalam pasal selanjutnya dijelaskan bahwa tindakan pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila ada aduan yang langsung dilakukan presiden dan wakil presiden sendiri. Pasal 220 berbunyi:
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Benny Sebut Jokowi Sering Dikuyo-kuyo
Meski awalnya merasa pasal penghinaan presiden itu tidak perlu dihidupkan lagi, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman mendukung pasal tersebut, setelah melihat Presiden Joko Widodo dihina melalui media sosial.