Berita Regional
Awalnya Ngaku Cuma Teman, di Persidangan Terungkap Wanita Ini Sering Tidur Hotel Bareng Suami Orang
Kisah perselingkuhan pekerja kantoran terbongkar dalam persidangan kasus penganiayaan di Surabaya.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kisah perselingkuhan pekerja kantoran terbongkar dalam persidangan kasus penganiayaan di Surabaya.
Seorang wanita korban dugaan tindak penganiayaan mengakui dirinya telah menjalin hubungan gelap dengan suami orang.
Padahal, sebelumnya ia sempat berdalih kepada pelaku bahwa hubungannya dengan istri pelaku hanya sebatas rekan sekantor.
Baca juga: Kisah Pilu Abdullah Korban Kecelakaan Tabrak Lari, Tangan Kananya Putus Senin, Baru Ketemu Selasa
Baca juga: Fakta di Balik Viralnya Video Bocah SD Menyeberang Sungai dengan Bergelantungan di Rotan
Baca juga: Coffe Shop Menjamur di Kota Semarang, Anak SMA Dilatih Jadi Barista
Baca juga: Ingat Penganiayaan Perawat RS Siloam yang Viral? Begini Nasib Pelaku saat Menjalani Sidang Perdana
Korban penganiayaan adalah Wenny dan pelaku penganiayaan adalah Asteria Ismi.
Keduanya sempat dipertemukan oleh suami Asteria, Zacharias saat kecurigaan perselingkuhan dicium oleh sang istri.
Kala itu Wenny mengaku hanya teman kerja Zacharias.
Namun, di persidangan korban penganiayaan itu berkata lain.
Dalam persidangan, Wenny mengaku sering check in (tidur) di hotel dengan pria sekantor, Zacharias Fananov.
Wenny didatangkan sebagai saksi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Asteria Ismi Sawitri, istri Zacharias.
Dalam persidangan kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/6/2021), Wenny yang sudah berumah tangga itu mengakui setahun selingkuh dengan Zacharias.
Perselingkuhan itu diakui tanpa sepengatahuan suaminya dan Asteria, istri Zacharias.
Kasus perselingkuhan itu akhirnya terbongkar dari chat mesra dengan mengumbar kata 'sayang'.
"Iya sering check-in (di hotel). Tahu Zacharia punya istri. Awalnya dia (Zacharia) yang mendekati saya," ungkap Wenny di persidangan.
Berikut kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Asteria kepada Wenny :
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggaraini menyebutkan kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 2013 silam.