Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Petugas Bubarkan Kerumunan Bar di Semarang, Pengunjung: Saya Habiskan Dulu Minumnya, Bayarnya Mahal

Satpol PP Kota Semarang bersama TNI Polri dan petugas medis, gelar operasi yustisi di sejumlah tempat hiburan malam.

Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf

Selain tempat hiburan malam di Jalan Ahmad Yani, petugas juga mendatangi tempat hiburan di kawasan kota lama. Bahkan di satu tempat hiburan di kawasan itu disegel oleh petugas, lantaran melanggar jam operasional dan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, ada dua tempat hiburan malam yang disegel sementara dalam penertiban.

“Tempat itu melanggar aturan yang sudah dikeluarkan di masa pandemi, jadi kami segel dan tidak boleh beroprasi selama dua hari, dua tempat itu Holywings di Kota Lama, dan Bowery Resto di Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.

menurutnya, penularan Covid-19 di Kota Semarang cukup tinggi karena per Sabtu (13/6), tercatat 1.300 orang terjangkit Covid-19.

“Untuk itu kami minta pengelola caffe atau hiburan malam taat pada Perwal nomor 26 tahun 2021 mengenai jam operasional dan protokol Kesehtan,” jelasnya.

Baca juga: Swab Tes Acak di Simpang Lima Semarang, Satu Pengunjung Dinyatakan Positif Covid-19 Warga Ungaran

Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru Minggu 13 Juni 2021, Belum Digunakan Hari Ini

Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru Minggu 13 Juni 2021, Belum Digunakan Hari Ini

Dituturkannya, baik Satpol PP, TNI Polri tidak akan main-main jika ada yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Patuhi aturan untuk menekan angka Covid-19. Kalau pemilik tempat hiburan tidak sadar dan patuh, Kota Semarang akan tetap tinggi penularan Covidnya,” terangnya.

Ditambahkannya, selama 13 hari di bulan Juni, sudah ada 9 tempat hiburan yang disegel sementara.

“Petugas akan bertindak tegas dan terus melakukan operasi, sekarang tidak ada baking-bakingan, kalau nekat dan melanggar tentunya akan kami segel, dan jika masih mengulang akan ditutup permanen,” tambahnya.

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved