PPKM Mikro
PERLU ANDA TAHU! Aturan Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (*)
Srtikel ini telah dimuat di kontan.co.i dengan judul Berlaku mulai hari ini, berikut ketentuan pengetatan PPKM Mikro
Baca juga: Sri Sultan HB X Tak Jadi Lockdown DIY: Saya Nggak Kuat Ngragati Rakyat Sak Yogya
Baca juga: Biden Umumkan Negara yang Dapat Bantuan Vaksin Covid-19 Sisa AS 55 Juta Dosis, Termasuk Indonesia
Baca juga: Dosen yang Dilecehkan Rektor Kirim Pesan WA secara Acak Minta Tolong, Berniat Loncat dari Mobil
Baca juga: Timnas Inggris dalam Tekanan Hadapi Laga Kontra Republik Ceko di Euro 2020