Pemerintah Mati-matian Tangani Covid, Pedagang Burjo Ini Malah Langgar Aturan dan Tantang Petugas
Saya pemilik Warmindo, buka 24 jam tapi Satpol PP engga datang menindak. Saya pemilik togel, Satpol PP juga engga dateng. Silahkan kalau mau turun
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di tengah upaya keras pemerintah mengendalikan Covid-19, ada saja oknum warga yang membandel.
Misalnya seperti yang dilakukan pemilik warung burjo di Jalan Puspowarno Raya, Semarang Barat, Suroso.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pemilik warung itu dinilai menantang Satgas Covid-19 Kota Semarang melalui media sosial.
Fajar mengatakan, Suroso mengunggah tulisan yang menyebutkan jika warungnya buka 24 jam namun Satpol PP tidak memberi tindakan apa-apa.
Baca juga: Suami Bongkar Makam Istri karena Tak Yakin Positif Covid-19, Peti Dibuka & Ternyata Hasilnya Keluar
Baca juga: Marak Ditemukan Gelandangan Meninggal Dunia Terpapar Covid-19 di Semarang, Ini Kata Hakam
Baca juga: Sedang Isolasi Dapat Kiriman Bingkisan dari Gibran, Mantan Walikota Solo Rudy: Saya Sudah Sehat
Baca juga: Guru Les Bahasa Inggris Meninggal di Semarang Barat: Positif Corona, Batuk Gak Karuan
Menurut Fajar, tulisan itu diunggah di grup Facebook beberapa hari lalu.
"Pemilik sempat nulis gini 'saya pemilik Warmindo, buka 24 jam tapi Satpol PP engga datang menindak. Saya pemilik togel, Satpol PP juga engga dateng. Silahkan kalau mau turun, saya tantang'. Ini berarti kan menjelek-jelekan Satgas Covid-19," ujar Fajar, Rabu (30/6).
Atas hal itu, Satpol PP pun melakukan tindakan tegas.
Petugas lalu mendatangi warung tersebut dan menyegelnya, Minggu (27/6).
Tak berhenti di situ, petugas lalu membongkar warung kemudian menyita properti seperti meja dan kursi di dalamnya, Rabu kemarin.
Fajar mengaku geram dengan ulah pemilik warung tersebut.
Menurutnya, Suroso sudah sekitar lima kali menghina petugas melalui unggahan di media sosia.
"Pemilik warung ini menghina kami di media sosial. Sudah sekitar lima kali," sebutnya.
Di samping dinilai melakukan penghinaan, Fajar melanjutkan, pengelola warung bandel karena melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Jam operasional melebihi batas waktu.
Padahal, dalam perwal PKM jam operasional maksimal pukul 20.00.