Berita Kendal
Juru Parkir Ini Ngaku Rutin Setor ke Oknum Pegawai Dinas di Kendal, Bupati:Ungkap Semuanya
Khaerul mengaku rutin setor ke oknum pegawai di salah satu dinas di Kendal. Besarannya bisa Rp 1,5 juta tiap bulannya
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih pujo asmoro
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dua juru parkir yang melakukan aksi premanisme di Kecamatan Weleri, diringkus Satreskrim Polres Kendal.
Mereka adalah Khaerul Saleh (47) warga Karangdowo, Weleri, dan Widodo Endi Pitoyo (42) asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Batang.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, kedua orang tersebut diringkus Rabu (30/6) malam karena meresahkan masyarakat dengan melancarkan aksi premanisme.
Menurut Yuniar, keduanya diduga melakukan pemerasan dalam bentuk penarikan tarif parkir tidak wajar kepada pengguna kendaraan.
Sasarannya adalah kendaraan yang diparkirkan di sepanjang tepi Jalan Weleri sebelah barat Polsek Weleri hingga rambu-rambu lalu lintas Taman Kota Weleri.
Setiap mobil milik pedagang yang diparkir di tempat itu dari pukul 20.00-07.00 WIB harus bayar Rp 15 ribu.
Sedangkan warga yang belanja dan memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan tersebut juga ditarik biaya parkir Rp 3 ribu.
"Keduanya ditangkap karena adanya laporan dugaan perkara pemerasan yaitu penarikan tarif parkir yang tidak sewajarnya.
Artinya tidak sesuai tarif parkir yang sudah ditentukan Pemerintah Daerah Kendal.
Kita amankan uang tunai Rp 200 ribu hasil dari tarif parkir," terangnya saat konferensi pers, Kamis (1/7).
Yuniar menegaska, pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa saja yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila terjadi hal-hal yang meresahkan.
Sementara dua pelaku premanisme itu sudah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Aksi premanisme dengan menarik tarif parkir oleh Khaerul dan Widodo juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal.
Selain itu juga melarangar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2017, tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kendal.
Dalam Perbup diatur jelas besaran tarif parkir yang harus dibayarkan pengguna jasa lahan parkir.
Pada Bab II Pasal 2 poin A, besaran biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 1.000, kendaraan roda 3 dan 4 Rp 2.000. Sedangkan kendaraan roda 6 Rp 3.000, dan kendaraan dengan roda di atas 6 dikenakan biaya parkir Rp 5.000
Namun ada hal menarik yang diungkapkan Khaerul.
Ia mengaku sudah beberapa tahun terakhir jadi juru parkir.
Tiap bulan, Khaerul mengaku menyetorkan sebagian penghasilannya pada salah satu oknum pegawai di salah satu dinas di Kendal.
Besaran setoran itu, Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Kalau pendapatannya tidak menentu, kadang dia (pedagang, red) tidak datang, kadang juga sepi," akunya.
Menanggapi pengakuan adanya setoran pada oknum pegawai, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kendal untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
Dico menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam aksi premanisme.
"Nanti kita akan telusuri (oknum pegawai pemerintah, red).
Kita akan dalami bersama Polri siapa yang terlibat dan kita berantas, tindak tegas semua aksi premanisme.
Saya sudah minta sama Kapolres untuk mengungkap semuanya, siapapun itu orangnya, baik dari pemerintahan atau bukan pemerintahan, kita ungkap.
Dan saya tidak akan membela jika memang ada oknum dari pemerintahan yang terlibat dalam kasus ini," jelasnya. (sam)