PPKM Darurat
Alasan Penolakan Rencana Pembentukan Holding Ultra Mikro
Setelah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), kini giliran Koperasi Kredit (Kopdit) menyatakan penolakannya terhadap rencana
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Setelah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), kini giliran Koperasi Kredit (Kopdit) menyatakan penolakannya terhadap rencana pembentukan holding ultra mikro karena dikhawatirkan berpotensi memonopoli segmen pembiayaan ultra mikro.
Mereka juga mengkhawatirkan pembentukan holding ultra mikro akan mematikan koperasi dan semua lembaga keuangan mikro (LKM) lain milik masyarakat.
Seperti diketahui, Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro menjadi organisasi masyarakat sipil yang menyatakan penolakannya terhadap rencana holding ultra mikro.
Koalisi yang terdiri dari aktivis, akademisi, dan pegiat sosial itu beralasan bahwa holding ultra mikro akan memonopoli segmen ultra mikro dan mematikan koperasi-BMT, dan seluruh lembaga keuangan mikro milik masyarakat.
Wilem Ngette, anggota Koperasi Kredit Adiguna di Nusa Tenggara Timur (NTT), mengatakan, rencana holding akan membahayakan eksistensi koperasi dan kehidupan LKM.
"Saya mendukung penolakan holding ultra mikro. Kementerian BUMN seperti kurang kerjaan," ujarnya, saat dihubungi, Kamis (1/7).
Ia pun meminta Kementerian BUMN fokus untuk menyelesaikan persoalan lain, seperti utang perusahaan pelat merah hingga BUMN yang merugi.
Wilem menyebut, rencana menggabungkan BRI, Pegadaian, dan PNM untuk membentuk holding ultra mikro, hanya akan menambah beban dan masalah kementerian yang semakin menumpuk.
“BUMN itu ngurus yang sudah ada saja banyak yang belum oke, kok nambah beban lagi dengan buat holding ultra mikro," ujarnya.
Senada, Ketua Koperasi Kredit Keling Kumang di Kalimantan Barat, Masiun Nerang juga mendukung penolakan pembentukan holding ultra mikro. Pembentukan holding dinilai hanya akan mengerdilkan peran koperasi dan lembaga keuangan mikro lain.
Ia menyatakan, selama ini koperasi sudah berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, setiap masyarakat atau anggota koperasi merupakan subjek dalam perubahan.
Masiun menuturkan, koperasi tidak membutuhkan kelembagaan holding ultra mikro yang justru hanya akan membangun ketergantungan masyarakat terhadap produk pinjaman perbankan.
“Saya sangat setuju dengan penolakan holding ultra mikro. Karena itu kan mengkerdilkan institusi berbasis anggota yang dimiliki masyarakat seperti koperasi yang selama ini jika dikelola dengan baik itu sangat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Mempertimbangkan kembali
Masiun khawatir, pembentukan holding yang menggabungkan tiga BUMN yakni BRI, Pegadaian, dan PNM akan mempersempit ruang gerak dari koperasi. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut, supaya tidak mematikan koperasi yang sudah dibentuk oleh masyarakat.
“Tolong pembentukan holding ultra mikro itu dipertimbangkan lagi. Yang kedua, kalau memang harus dibentuk, harus dibuat secara hati-hati, jangan mematikan organisasi-organisasi keuangan seperti koperasi yang selama ini telah menempatkan masyarakat sebagai subjek. Biarkan koperasi tumbuh subur bersama dengan masyarakatnya,” ungkap dia.
Menanggapi hal itu, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi sempat menyatakan, pembentukan holding ultra mikro antara BRI, Pegadaian, dan PNM dinilai bakal berdampak positif, sebab dapat memperluas akses pembiayaan.
Menurut dia, kehadiran holding ultra mikro tak perlu dikhawatirkan oleh penggiat koperasi dan menganggap sebagai persaingan, apalagi sampai mematikan.
“Selama ini pelaku usaha ultra mikro belum banyak tersentuh oleh lembaga pembiayaan, sehingga dengan terbentuknya holding ultra mikro menghadirkan pemerataan sumber-sumber pembiayaan di semua level usaha,” paparnya.
Zabadi menekankan, pendekatan layanan yang diberikan oleh koperasi dan holding adalah berbeda. Koperasi yang berbasis keanggotaan, hanya memberikan layanan kepada anggota yang di dalamnya ada semangat memiliki dan gotong royong.
“Karena itu, kekhawatiran persaingan bunga pinjaman seharusnya tidak perlu ada, karena hal tersebut merupakan kesepakatan bersama dalam Rapat Anggota. Ada pembagian SHU (sisa hasil usaha) yang adil terhadap semua anggota.
Anggota memperoleh kemanfaatan lain sebagai bagian dari koperasi, tidak sekedar hanya mendapatkan layanan pinjaman,” paparnya.
Zabadi meminta, ini saatnya koperasi untuk semakin meningkatkan layananannya, dan melihat potensi-potensi baru yang akan menjadi pasar.
Adapun, langkah strategis pemerintah melalui holding ultra mikro itu bertujuan untuk mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan usaha masyarakat kecil.
Saat ini ada sekitar 40 juta pelaku usaha ultra mikro di Indonesia, dengan kapitalisasi bisnis per hari di kisaran Rp 1 juta-Rp 2 juta, dan sulit tersentuh layanan produk keuangan formal.
Dari jumlah itu, usaha ultra mikro yang sudah terlayani lembaga keuangan formal hanya sekitar 8 juta unit, atau sekitar 20 persen.
Holding ultra mikro diharapkan dapat mengcover pembiayaan seluruh pelaku usaha di segmen itu. (Tribunnews/Vincentius Jyestha Candraditya/Reynas Abdila)
Baca juga: Cekcok 2 Tukang Becak Berujung Maut, TKR Sempat Melawan Pakai Gunting Sebelum Tewas di Tangan TG
Baca juga: Profil dan Biodata Ki Manteb Soedharsono, Dalang Terkenal Asal Jawa Tengah Meninggal di Karanganyar
Baca juga: Waspada Covid-19, Hindari 8 Makanan Ini karena Bikin Daya Tahan Tubuh Menurun
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Kepala Kemenag Kab Tegal: Kami Siap Sosialisasikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pertumbuhan-ekonomi_20170206_191326.jpg)