CPNS
Daftar Formasi CPNS Kabupaten Wonogiri 2021
Ada 3.793 formasi CPNS di Kabupaten Wonogiri. Hal itu diumumkan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam kebutuhan formasi.
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Ada 3.793 formasi CPNS di Kabupaten Wonogiri.
Hal itu diumumkan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam kebutuhan formasi untuk pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2021.
Mengutip laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, 30 Juni 2021, disebutkan alokasi kebutuhan ASN Kabupaten Wonogiri sebanyak 3.793 formasi.
Baca juga: Penjara Seumur Hidup untuk Kompol IZ, Kapolda Riau: Dia Pengkhianat Bangsa, Bukan Lagi Anggota Polri
Baca juga: Tanda tanda Kamu Mengalami Sesak Napas, Bisa Jadi Gejala Berat Covid-19
Baca juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal, Didi Mahardika Putranya Unggah Foto Mengharukan: I Love U Mbu
Baca juga: Viral Kakek Pengemis di Brebes Beli Emas dengan Berkarung-karung Uang, Pemilik Toko: Butuh 4 Jam
Adapun rincian formasi yang dibutuhkan yaitu:
PPPK Guru: 3.325 formasi
PPPK Tenaga Kesehatan: 220 formasi
CPNS Tenaga Kesehatan: 190 formasi
CPNS Tenaga Teknis: 58 formasi
Rincian kebutuhan formasi CPNS Kabupaten Wonogiri 2021 dapat disimak pada laman resmi BKD Wonogiri di https://bkd.wonogirikab.go.id.
Ketentuan seleksi CASN Kabupaten Wonogiri 2021
1. Ketentuan Seleksi CPNS
Seleksi CPNS Kabupaten Wonogiri 2021 terdiri dari tiga jalur, yakni jalur umum, jalur prestasi, dan jalur disabilitas.
Pelamar jalur umum wajib memenuhi persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021, sesuai yang tertera di portal SSCASN BKN.
Adapun pelamar jalur prestasi diperuntukkan bagi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), khusus bagi lulusan minimal S1 dan tidak termasuk DIV.
Sedangkan pelamar jalur disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dan melamar pada formasi khusus disabilitas yang telah ditentukan.
2. Ketentuan PPPK Non-guru
Selain memenuhi persyaratan umum PPPK Non-guru sesuai yang tertera di portal SSCASN BKN, pelamar juga wajib memenuhi persyaratan khusus.
Bagi pelamar PPPK Non-guru disyaratkan memiliki pengalaman minimal tiga tahun dan masih aktif bekerja di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar.
3. Ketentuan PPPK Guru
Pelamar PPPK Guru wajib memenuhi persyaratan sesuai yang tertera di portal SSCASN BKN.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar PPPK Guru, yaitu:
Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Batas usia pelamar PPPK Guru 2021 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id
Dokumen pendaftaran
Mengutip portal SSCASN, persyaratan berkas yang diunggah saat pendaftaran, baik untuk CPNS, PPPK guru, maupun PPPK non-guru, adalah sama.
Berikut daftar dokumen yang harus diunggah:
Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Baca juga: Cuplikan Gol Brasil vs Chile: Lesatan Kilat Paqueta Awal Babak Kedua, Bawa Selecao ke Semifinal
Baca juga: Ungkapan Duka Sandiaga Uno: Kami Tidak Akan Pernah Lupa Semangat Juangmu
Baca juga: PETAK UMPET MAUT : Bocah SD Ini Ditemukan Tewas di Tiang Buatan Warga
Sebagai catatan, berkas fisik yang diunggah untuk seleksi administrasi juga menyesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang dilamar.
Untuk itu pelamar juga perlu menyimak dengan teliti informasi dari instansi yang dilamar.(*)