Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS

Daftar Formasi CPNS Kabupaten Wonogiri 2021

Ada 3.793 formasi CPNS di Kabupaten Wonogiri. Hal itu diumumkan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam kebutuhan formasi.

Editor: rival al manaf
Dokumen Humas Kota Tegal
Ilustrasi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Ada 3.793 formasi CPNS di Kabupaten Wonogiri.

Hal itu diumumkan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam kebutuhan formasi untuk pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2021.

Mengutip laman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, 30 Juni 2021, disebutkan alokasi kebutuhan ASN Kabupaten Wonogiri sebanyak 3.793 formasi.

Baca juga: Penjara Seumur Hidup untuk Kompol IZ, Kapolda Riau: Dia Pengkhianat Bangsa, Bukan Lagi Anggota Polri

Baca juga: Tanda tanda Kamu Mengalami Sesak Napas, Bisa Jadi Gejala Berat Covid-19

Baca juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal, Didi Mahardika Putranya Unggah Foto Mengharukan: I Love U Mbu

Baca juga: Viral Kakek Pengemis di Brebes Beli Emas dengan Berkarung-karung Uang, Pemilik Toko: Butuh 4 Jam

 
Adapun rincian formasi yang dibutuhkan yaitu:

PPPK Guru: 3.325 formasi

PPPK Tenaga Kesehatan: 220 formasi

CPNS Tenaga Kesehatan: 190 formasi

CPNS Tenaga Teknis: 58 formasi

Rincian kebutuhan formasi CPNS Kabupaten Wonogiri 2021 dapat disimak pada laman resmi BKD Wonogiri di https://bkd.wonogirikab.go.id. 

Ketentuan seleksi CASN Kabupaten Wonogiri 2021

1. Ketentuan Seleksi CPNS

Seleksi CPNS Kabupaten Wonogiri 2021 terdiri dari tiga jalur, yakni jalur umum, jalur prestasi, dan jalur disabilitas.

Pelamar jalur umum wajib memenuhi persyaratan umum pendaftaran CPNS 2021, sesuai yang tertera di portal SSCASN BKN.

Adapun pelamar jalur prestasi diperuntukkan bagi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), khusus bagi lulusan minimal S1 dan tidak termasuk DIV.

Sedangkan pelamar jalur disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dan melamar pada formasi khusus disabilitas yang telah ditentukan.

2. Ketentuan PPPK Non-guru

Selain memenuhi persyaratan umum PPPK Non-guru sesuai yang tertera di portal SSCASN BKN, pelamar juga wajib memenuhi persyaratan khusus.

Bagi pelamar PPPK Non-guru disyaratkan memiliki pengalaman minimal tiga tahun dan masih aktif bekerja di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar.

3. Ketentuan PPPK Guru

Pelamar PPPK Guru wajib memenuhi persyaratan sesuai yang tertera di portal SSCASN BKN.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar PPPK Guru, yaitu:

Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Batas usia pelamar PPPK Guru 2021 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id

Dokumen pendaftaran
Mengutip portal SSCASN, persyaratan berkas yang diunggah saat pendaftaran, baik untuk CPNS, PPPK guru, maupun PPPK non-guru, adalah sama.

Berikut daftar dokumen yang harus diunggah:

Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Baca juga: Cuplikan Gol Brasil vs Chile: Lesatan Kilat Paqueta Awal Babak Kedua, Bawa Selecao ke Semifinal

Baca juga: Ungkapan Duka Sandiaga Uno: Kami Tidak Akan Pernah Lupa Semangat Juangmu

Baca juga: PETAK UMPET MAUT : Bocah SD Ini Ditemukan Tewas di Tiang Buatan Warga

Sebagai catatan, berkas fisik yang diunggah untuk seleksi administrasi juga menyesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang dilamar.

Untuk itu pelamar juga perlu menyimak dengan teliti informasi dari instansi yang dilamar.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved