Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Mulai Hari Ini, PT KAI Daop 5 Menyediakan Layanan Vaksinasi Covid 19 di Stasiun Purwokerto

Sebagai upaya membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
Humas Daop 5 Purwokerto
Pelanggan KAI Daop 5 Purwokerto yang mengikuti program vaksin, Minggu (4/7/2021). 

Penulis: Permata Putra Sejati 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sebagai upaya membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. 

Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. 

"Untuk layanan vaksinasi gratis di wilayah Daop 5 Purwokerto tahap awal dilaksanakan di Stasiun Purwokerto yang berlokasi di pintu barat. Adapun jam layanan dari pukul 08.00 Daop 5 sampai pukul 14.00 WIB," ujar Vice President Daop 5 Purwokerto, Joko Widagdo, kepada Tribunjateng.com, dalam rilis. 

Baca juga: Ruang ICU Rumah Sakit di Banyumas Penuh, Bupati Banyumas Tinjau Langsung: Harus Ada Solusi

Baca juga: Seluruh Industri Pariwisata di Kota Semarang Ikuti Aturan PPKM Darurat

Baca juga: Penjual Hewan Kurban dari Luar Kota Semarang Wajib Kantongi Hasil Swab

Adapun persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun diantaranya :

a. Berusia 18 tahun keatas
b. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KA antar kota yang berlaku
c. Memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
d. Datang paling lambat H-1 sebelum waktu keberangkatan KA
e. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.

Untuk tahap awal ini yang dilayani hanyalah untuk penumpang dan porter stasiun Daop 5 Purwokerto. 

"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," katanya. 

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen. 

Sedangkan persyaratan dan ketentuan pembatalan tiket KA keberangkatan tanggal 3 s.d 20 Juli sebagai berikut. 

a. Untuk KA yang dibatalkan oleh perusahaan :
- Dapat dilakukan di loket dan CC 121 melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121
- Paling lambat H+30
- Dikembalikan penuh 100 persen. 

Baca juga: Daftar Makanan yang Bisa Meningkatkan Imunitas Tubuh Selain Susu Beruang

Baca juga: 265 Warga Positif Covid-19 Meninggal Saat Isolasi Mandiri, Diduga Karena Rumah Sakit Penuh

Baca juga: Rumah Sakit di Jakarta Kolaps, Anies Baswedan: Betapa Tantangan Ini Nyata

Baca juga: Penjelasan Polisi Setelah Memeriksa Wanita yang Viral Karena Cerita Arisan Tumbal Brondong

b. Bagi calon pelanggan yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau RT-Antigen dengan hasil negatif, reaktif atau positif, tidak menggunakan masker dan suhu diatas 37,3 derajat celcius pada saat proses boarding atau tidak memiliki sertifikat vaksin :

- Dapat dilakukan di loket dan CC 121
- Paling lambat H+7
- Dikembalikan penuh 100%

c. Untuk KA jarak dekat atau lokal yang dibatalkan oleh perusahaan :
- Paling lambat H+30
- Sebagai lampiran pembatalan dapat menggunakan re-print tiket

Mulai 5 sampai 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," katanya. 

Joko menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. 

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

"Pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah," katanya. 

Baca juga: Sinopsis Drakor A Girl Who Can See Smell Episode 13, Mu Gak Minta Cho Rim Berhenti Jadi Mata-mata

Baca juga: Not Angka Ku Tetap Menanti Nikita Willy

Baca juga: Pemerintah Akan Berhentikan Kepala Daerah yang Tak Laksanakan Ketentuan PPKM Darurat

Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved