Berita Batang
Petugas Gabungan Langsung Turun Lapangan, Selama PPKM Darurat Obyek Wisata di Batang Diminta Tutup
Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Satpol PP bersama Disparpora menggelar penertiban.
Penulis: dina indriani | Editor: moh anhar
Penulis : Dina Indriani
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Satpol PP bersama Disparpora menggelar penertiban sarana umum yang menimbulkan keramaian.
Tim gabungan mulai menertibkan sejumlah pedagang dan warga yang tetap nekat beraktivitas di sarana umum, mulai dari Kawasan Car Free Day, Bendungan Kramat, Pasar Sedondong.
Penertiban disertai imbauan agar pedagang menutup lapak dagangannya dan warga diminta kembali ke rumah.
Baca juga: Link Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta, Segera Cair Juli-September 2021
Baca juga: Bupati Kudus Ingatkan Pemilik Tempat Makan di Pasar Kliwon yang Masih Layani Makan di Tempat
Baca juga: 4 Motor Milik Warga Baduy Dibakar Saat Digelar Razia, Ini Kronologinya
Namun petugas masih memberikan toleransi bagi warga yang membeli makanan untuk dibawa pulang, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Sekretaris Disparpora Kabupaten Batang, Suprayitno mengatakan obyek wisata yang ada di Batang semuanya tutup untuk sementara.
"Selama PPKM darurat obyek wisata ditutup, jika tetap nekat buka maka kami akan tindak tegas dengan menutup izinnya," tuturnya, Minggu (4/7/2021).
Dikatakannya, beberapa obyek wisata yang berada di bawah naungan Disparpora, sudah menutup sesuai arahan Bupati Batang.
“Ada pantai Sigandu, Ujungnegoro, THR Kramat dan obyek wisata Bandar sedangkan untuk kafe-kafe yang ada di tepi pantai, bukan wewenang kami, hanya saja tetap diberi pembinaan, karena itu merupakan binaan Disperindagkop,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila mereka tetap membandel tim yang terdiri dari TNI/Polri, Dislutkanak, Disperindagkop, Disparpora bersama jajaran aparat setempat menindak tegas.
Baca juga: Bupati Kendal Targetkan 75 Persen Masyarakat Tervaksin pada Agustus
Baca juga: 3 Pria Pukul Rendy Perawat Puskesmas Saat Ambil Paksa Tabung Oksigen, Pelaku Ngaku Keluarga Pejabat
“Alternatifnya supaya tetap dapat penghasilan, kafe-kafe bisa tetap menerima pesanan, tapi dengan fasilitas antar, pembeli tidak boleh makan di tempat,” pungkasnya. (*)