Berita kudus
Terungkap, Pembegal Polisi di Kudus Berusia Belasan Tahun, Kejam, Sabet Senjata Tajam saat Beraksi
Polres Kudus mengungkap kasus pembegalan yang menimpa polisi Satlantas, Bripda Rendika Ade, yang terjadi pada hari Jumat (9/7/2021) kemarin.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengungkap kasus pembegalan yang menimpa polisi Satlantas, Bripda Rendika Ade, yang terjadi pada hari Jumat (9/7/2021) kemarin.
Dua pelaku yang sudah tertangkap, yakni Danang Hastowibowo (20) warga Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, dan Dwi Ramadhan (19), warga Burikan, Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Sedangkan dua lainnya yang melarikan diri yakni Rizal (19), Warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, dan Fander (19) nama panggilan, warga Desa Gribig, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dalam pembegalan yang terjadi dilakukan empat orang pelaku.
Baca juga: Tahun Ajaran Baru, 34 Sekolah di Banyumas yang Sempat Berlakukan PTM Akhirnya Kembali Daring
Baca juga: PPKM Darurat, Satu Ruas Jalan di Karanganyar Ditutup 24 Jam
Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Senin 12 Juli 2021
Dua pelaku sudah tertangkap, sedangkan dua pelaku yang lainnya sedang dalam pengejaran kepolisian.
"Kami sudah mengantongi nama dua pelaku lainnya, kami minta untuk menyerahkan diri," jelas dia, dalam konferensi persnya, Senin (12/7/2021).
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian pembegalan tersebut setelah korban pulang dari melakukan operasi yustisi.
Korban berjalan dari arah barat ke timur hendak pulang ke rumah berboncengan dengan temannya.
Saat melintas di TKP, korban dipanggil pelaku yang sedang nongkrong di lokasi.
Tiba-tiba korban dibacok pelaku menggunakan senjata tajam.
"Korban dibacok menggunakan senjata tajam hingga mengenai tangan korban," ujar dia.
Korban yang jatuh dari motornya kemudian melarikan diri. Para pelaku pun mengambil sepeda motor dan ponsel korban yang ada di dalam jok.
Baca juga: Unissula Semarang Luncurkan Layanan Virtual Bagi Pasien Covid
Baca juga: Penemuan Mayat Wanita Hangus di Kebun Singkong, Polisi Tangkap 2 Pelaku dan Ungkap Motifnya
"Pelaku diamankan di tempat yang terpisah," ujarnya.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengonsumsi minuman keras. Motif pelaku yang mayoritas berusia belasan tahun itu karena ingin mendapatkan ponsel korban.
"Motif pelaku ini karena ingin mendapatkan ponsel korban dan biar gagah-gagahan saja," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran pelaku bersama rekan yang lainnya, Muhammad Taufik Hidayat (19), warga Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, juga pernah melakukan aksi kejahatan itu di tempat lainnya.
Taufik melakukan kejahatan tersebut sudah melakukan pembegalan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali di tempat yang lainnya," ujar dia.
Dia bersama teman-temannya melakukan kejahatan itu secara spontan. Taufik juga tak segan melukai korbannya.
"Paling parah saya membacok paha," ujarnya.
Menurut Kapolres, dalam melakukan aksinya kelompok pembegal itu berganti-ganti anggota.
"Jadi pelaku ini juga melakukan pembegalan di tempat lainnya dengan anggota yang berbeda," ujar dia.
Secara keseluruhan sudah ada sedikitnya enam TKP pembegalan sejak Januari 2021 yang dilakukan para pelaku.
"Pelaku yang terlibat ada delapan pelaku, lima di antaranya melarikan diri," jelasnya.
Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Sinopsis Drakor School 2017 Episode 4, Terungkap Sosok X yang Sebenarnya
Baca juga: Pesta Sabu, Empat Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga di Kamar Kos
Baca juga: Abimayu, Musisi Muda Sabet 49 Penghargaan Musik Klasik, Harumkan Indonesia di Kancah Internasional
Aditya menyampaikan, dari ungkap kasus tersebut pihaknya juga mengamankan satu buah celurit yang dipakai untuk melukai korban.
"Pelaku memakai celurit dan pedang untuk melukai korbannya," ujar dia.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa ponsel Oppo F11, Iphone 11 pro, dan satu unit sepeda motor scoopy bernomor K 3812 OB tahun 2017. (raf)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :