Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPKM Darurat

Polisi Amankan 2 Unit Bus PO Setia Negara dan Dewi Sri karena Penumpang tak Bawa Surat Keterangan

Menjelang Iduladha 1422 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kapasitas angkutan moda transportasi darat.

Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat melakukan penyekatan di check point exit Tol Gandulan. 

TRIBUNJATENG.COM -- Menjelang Iduladha 1422 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kapasitas angkutan moda transportasi darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi menjelaskan, untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dibatasi.

"Kendaraan bermotor umum dan juga pribadi, serta termasuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan dibatasi kapasitas angkutnya menjadi 50 persen," ujar Budi, Rabu(14/7).

Ia juga menegaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Jakarta diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan.

"Tetapi untuk yang berada di wilayah selain Jakarta, tidak dibutuhkan STRP tetapi diganti dengan surat tugas dari pemimpin perusahaan," kata Budi.

Selain itu Budi juga kembali mengingatkan bahwa yang diizinkan untuk melakukan perjalanan hanyalah masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan juga kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kemudian untuk para pekerja sektor esensial dan kritikal, tidak diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin dan hasil tes RT-PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan dengan transportasi darat di wilayah aglomerasi," kata Budi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menemukan adanya operator angkut bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang membawa penumpang tanpa dokumen syarat perjalanan.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan, bahwa pihaknya bersama kepolisian mengamankan dua unit bus AKAP yaitu PO Setia Negara dan Dewi Sri.

Ia juga merinci, PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan saat itu mengangkut 1 orang tanpa surat keterangan apapun.

Sementara PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun.

"Kedua PO Bus ini, sudah melanggar SE Satgas Covid-19 karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya. Oleh sebab dua unit tersebut akan kami kandangkan di Terminal Pulogadung," ujar Ahmad.

Sebagai informasi, bagi para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pandemi Covid-19 sudah melanda Indonesia tepat 500 hari, tetapi jumlah pasien yang terjangkit masih terus bertambah. Berdasarkan data milik pemerintah hingga Rabu (14/7) pukul 12.00 WIB, terjadi penambahan 54.517 orang yang terjangkit Covid-19 dalam 24 jam terakhir (lihat grafis!). Ini merupakan rekor tertinggi penambahan pasien Covid-19 dalam sehari selama pandemi. 

Larangan Salat Idul Adha

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di daerah yang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah Jawa-Bali.

Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan larangan pelaksanaan salat Idul Adha juga akan berlaku di daerah non PPKM Jawa-Bali yang masuk ke dalam zona merah dan oranye.

"Tentang pelaksanaan salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola di kantor atau tempat-tempat lain untuk daerah yang masuk pada PPKM darurat, maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah yang masuk daerah zona merah atau oranye," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7).

Namun, kata Ishfah, daerah yang masuk ke dalam zona hijau atau kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas.

"Daerah yang masuk ke dalam daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun satuan tugas penanganan Covid-19, maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas yang ada," ujarnya.

Ia menuturkan pelaksanaan salat Idul Adha itu pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

"Itu pun harus memenuhi ketentuan dan aturan bagaimana protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat dan disiplin. Itu yang pokok dalam pelaksanaan salat Idul Adha," ujarnya.

Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta seluruh umat Islam menaati aturan penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jangan sampai karena pengen taat kepada Allah SWT dengan menjalankan secara sempurna tetapi tidak memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain. Jadi perlu ada keberimbangan," kata Ni'am dalam diskusi daring, Rabu (14/7). (Tribun Network/Vincentius Jyestha/Igman Ibrahim/har/sam/wly)

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Kamis 15 Juli 2021 Ada di Tiga Lokasi

Baca juga: Kondisi Terkini Artis Asal Grobogan Cynthiara Alona Setelah Masuk Penjara

Baca juga: SELFIE MAUT: 16  Orang Tewas Disambar Petir Saat Ambil Foto di Puncak Menara Amer

Baca juga: 4 Rumah Sakit di Magelang Penuh, Pemkab Tambah Tempat Isolasi di Dua RS

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved