Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

167 Mahasiswa Universitas Andalas Dikeluarkan, Temuan BPK Jumlah Pelajar dan Setoran ke Negara Beda

Sebanyak 167 mahasiswa Universitas Andalas, Sumatera Barat dikeluarkan secara serentak oleh Rektor Unand.

Editor: rival al manaf
conferencer.faperta.unand.ac.id
Gerbang ke Kampus Universitas Andalas (Unand) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) 

TRIBUNJATENG.COM, SUMBAR - Sebanyak 167 mahasiswa Universitas Andalas, Sumatera Barat dikeluarkan secara serentak oleh Rektor Unand.

Mereka dikeluarkan karena selama 2 semester berturut-turut tidak mendaftar ulang di kampus.

"Benar ada 80 mahasiswa dari Fakultas Pertanian dan 87 dari Fakultas Ilmu Budaya yang dikeluarkan atau mengundurkan diri berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unand tahun ini," kata Wakil Rektor Unand Bidang Akademik, Mansyurdin yang dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Dokter Tirta Kritik Instagram Dinkes Banten Dipenuhi Foto Pejabat, Gubernur: Dokter Kerjanya Apa?

Baca juga: Pria Mabuk Miras Repotkan Pengantar Jenazah Covid-19, Tabrak Ambulans Karena Lawan Arus

Baca juga: Kakek Kakek Duel Karena Mobil Terhalang, yang Paling Tua Keluarkan Pistol

167 mahasiswa itu dikeluarkan berdasarkan SK Rektor pada 31 Maret 2021 lalu soal pengunduran diri mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama 2 semester berturut-turut.

Menurut Mansyurdin keluarnya SK Rektor itu berdasarkan Peraturan Rektor Unand No. 14/2020 tentang Peraturan Akademik, Pasal 14 ayat (2) yang menyebutkan mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang selama dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa.

Pada tahun 2020 lalu, kata Mansyurdin, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp10 miliar.

Temuan itu kemudian ditelusuri, ternyata jumlah mahasiswa dan setoran ke negara berbeda.

Jumlah mahasiswa jauh lebih banyak.

“Maka dibentuklah tim untuk menyelesaikan. Kita bicarakan dengan fakultas. Namun, karena tidak juga direspons, makanya harus ada Keputusan Rektor,” ujar Mansyurdin.

Sebelum keluar SK Rektor, kata Mansyurdin, pihak fakultas sudah melakukan komunikasi dengan mahasiswa yang tidak mendaftar itu.

"Jadi sebenarnya mahasiswa yang keluar atau mengundurkan diri itu karena tidak merespons atau sudah mengundurkan diri tapi tidak memberitahu kampus," kata Mansyurdin.  

Mansyurdin membantah kalau mahasiswa yang dikeluarkan itu karena tidak sanggup membayar uang kuliah.

Baca juga: Lima Hari Setelah Istrinya Meninggal dan Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 Ayah Ustaz Solmed Wafat

Baca juga: Kode Redeem FF Sabtu 17 Juli 2021, Terbaru dan Belum Digunakan Hari Ini

Baca juga: Setelah Dikritik WHO, Pemerintah Indonesia Cabut Kebijakan Vaksin Berbayar

"Jadi tidak ada mahasiswa yang dikeluarkan itu karena tidak sanggup membayar uang kuliah, karena kita memberi keringan jika ada mahasiswa yang kesulitan."

"Misalnya dicicil atau dicarikan orang yang membantu," kata Mansyurdin.

Mansyurdin mengakui bahwa sebagian besar mahasiswa yang dikeluarkan atau mengundurkan diri itu adalah mahasiswa tingkat 2 atau semester 4.

"Iya ada yang semester 4. Mereka hanya kuliah 1 tahun, kemudian ikut ujian baru dan pindah perguruan tinggi, tapi tidak melapor sehingga masih tercatat sebagai mahasiswa Unand sebelum dikeluarkan," kata Mansyurdin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara 167 Mahasiswa Unand Dikeluarkan Serentak dari Kampus, Bukan karena Tak Sanggup Bayar Kuliah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved