Rektor UI Rangkap Jabatan
Berapa Gaji yang Diterima Rektor UI Prof Ari Kuncoro Setiap Bulan Sebagai Wakil Komisaris di BRI?
Prof Ari Kuncoro jadi bulan-bulanan netizen setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan membolehkan rektor rangkap jabatan.
Satu di antaranya menjadi ketua umum partai politik.
Jokowi pun memiliki alasan tersendiri kenapa melarang para menteri merangkap jabatan.
"Tidak boleh ngrangkep-ngrangkep jabatan. Kerja di satu jabatan saja belum tentu bener, kok," kata Jokowi dikutip dari video yang diunggah AntaraTV, enam tahun lalu. Video selengkapnya bisa cek di sini.
Ucapan tersebut memang akhirnya ditepati Jokowi.
Saat itu, Presiden menunjuk Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada reshuffle kabinet jilid II, Juli 2016.
Wiranto yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura langsung melepas jabatannya.
Baca juga: Sindir Rektor UI, Rektor Universitas Besar Tak Gelisah Jadi Komisaris, Gelisah Cetak Pengatur Dunia
Posisi Ketua Umum Hanura diambil alih oleh Oesman Sapta Odang.
Seiring berjalannya waktu, sikap Jokowi terkait larangan rangkap jabatan pun perlahan berubah.
Ia memberikan kelonggaran kepada sejumlah menteri untuk merangkap jabatan.
Saat itu, yang diberikan kelonggaran adalah Airlangga Hartarto yang diangkat menjadi Menteri Perindustrian pada 2016.
Padahal, Airlangga Hartarto juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan tidak diminta mundur oleh Jokowi.
Kelonggaran ini lantas diikuti oleh rekan satu partai Airlangga Hartarto, yaitu Idrus Marham yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial.
Idrus Marham juga diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Hubungan Eksekutif dan Legislatif Partai Golkar.
Sikap Jokowi semakin 'melunak' dalam periode keduanya menjabat sebagai presiden pasca-Pilpres 2019.
Ia memperbolehkan para pembantunya yang berasal dari partai politik untuk merangkap jabatan.
Bahkan ada tiga menteri yang berstatus sebagai ketua partai politik.
Ketiganya adalah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Lalu Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Terakhir ada nama Suharso Monoarfa, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas).
Selain ketiga nama di atas masih ada sejumlah menteri lain yang juga memiliki jabatan di partai.
Terkait menteri yang kini diperbolehkan rangkap jabatan, Jokowi mengatakan, yang penting anak buahnya bisa membagi waktu.
"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah," kata Jokowi setelah pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
"Dari pengalaman itulah kami memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap," ucap Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Kritikan dari Politisi
Terkait Rektor UI yang kini diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, sejumlah politisi mengkritik kebijakan ini.
Kritikan pertama datang dari Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Mardani mengatakan, aturan yang mengizinkan rangkap jabatan ini harus dikecam dan digugat.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada Tribunnews, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, revisi statuta UI ini sangat menyedihkan.
Sebab, lanjut Mardani, sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.
"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi."
"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya."
"Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.
Sementara itu, kritikan keras juga dilontarkan oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra, yang juga lulusan UI.
Melalui akun Twitter-nya, @Fadlizon, Rabu (21/7/2021), ia menyebut revisi statuta UI ini sangat memalukan.
"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," tulis Fadli Zon.
Fadli Zon menilai, keputusan merevisi Statuta UI itu akan membabat habis kepercayaan masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," tulisnya.
"Saya masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," ungkap Fadli Zon.
Kritik Fadli Zon soal revisi Statuta UI yang memperbolehkan Rektor merangkap menjadi Komisaris BUMN.
Diketahui sebelumnya, nama Rektor UI Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.
Buntut dari kejadian tersebut Ari Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, kemudian mengungkapkan, Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.
"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Shella Latifa/Chaerul Umam) (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Lawas Jokowi Larang Pejabat Rangkap Jabatan Viral: Kerja di Satu Jabatan Belum Tentu Bener
Baca juga: Ada Apa dengan Rektor UI? Kok Ada yang Bilang Kalo Kena Covid-19, Virusnya yang Disuruh Isoman?
Baca juga: Ini Dia Herlin Kenza, Selebgram Aceh yang Viral karena Sebabkan Kerumunan, Selalu Dikawal 9 Orang
Baca juga: Olimpiade Tokyo 2021: Rio Waida dan Nurul Akmal Ditugasi Bawa Bendera Merah Putih
Baca juga: BERITA LENGKAP : Ombudsman Sebut Ada Pelanggaran Pelaksanaan TWK KPK, Ini Permintaannya pada Jokowi