Berita Jateng
Bea Cukai Jateng DIY Amankan Rokok Ilegal Dimuat Bersama Ambulance Bekas Kecelakaan saat PPKM
Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal pada Sabtu, 24 Juli 2021
Rincian hasil pencacahan:
7 karton BKCHT Jenis SKM merk “DALILL BOLD” tanpa dilekati pita cukai
4 karton BKCHT Jenis SKM merk “ANOAH BEST TASTE” tanpa dilekati pita cukai
1 karton BKCHT Jenis SKM merk “R9 MILD” tanpa dilekati pita cukai
1 karton BKCHT Jenis SKM merk “SUBUR MILD HJS” tanpa dilekati pita cukai
1 karton BKCHT Jenis SKM merk “369 SAM LIOK KIOE” tanpa dilekati pita cukai
Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
Tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)
Baca juga: Sinergi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Methampetamine Melalui Barang Kiriman
Baca juga:
Baca juga: Video Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Upaya Penyelundupan Baju Bekas dan Tekstil Impor
Bikin Rugi Mafia Rokok Ilegal ke Sumatera: Ditutupi Garam Buat Kamuflase