Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kronologi Aktivis HMI Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka Karena Demo Copot Jokowi

Polisi menangkap dan menahan seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon Risman Soulissa.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Puluhan Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon menggelar aksi demo menolak PPKM, Senin (19/7/2021). Dalam aksi itu para mahasiswa juga menutut Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap dan menahan seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon Risman Soulissa.

Ia bahkan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.

Penetapan tersangka itu karena yang bersangkutan telah mengunggah gambar yang berisi seruan aksi unjuk rasa untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon di akun media sosial miliknya pada 21 Juli 2021 lalu.

Baca juga: Video Gudang Mebel di Mlonggo Jepara Terbakar

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Olimpiade 2021 Cabor Panahan, Arif Dwi Pangestu Vs Jerman

Baca juga: Tertangkap Curi Etalase Rokok, Driver Ojol Tegal Ini Malah Dapat Hadiah Sembako

Baca juga: Hanoman dan Naruto Bagikan Telur Rebus dan Teh di Kawasan Plasa Manahan Solo

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia mengatakan, dalam postingan yang dilakukan tersangka dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.

Oleh karena itu, pihaknya menjerat aktivis tersebut dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya, Senin (26/7/2021).

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Permintaan Surat Kematian di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal Meningkat, Rata-rata 40-50 per Hari.

Baca juga: BERITA LENGKAP : Mal di Kudus Boleh Mulai Buka, Hartopo: Seharusnya Kudus Sudah Masuk Level 2

Baca juga: AC Milan, Real Madrid, dan Mancheser United Berpeluang Capai Kesepakatan Transfer Segitiga

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mahasiswa Universitas Pattimura itu lalu dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” katanya.

“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kalau soal teknisnya silahkan ke Kasat Reskrim saja,” tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aktivis HMI Dijemput dan Ditetapkan Tersangka gara-gara Unggah Seruan Demo Copot Presiden Jokowi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved