Sumbangan 2 Triliun
WAWANCARA Dian Ediana Bae: Kita Instingnya Praduga Bersalah Soal Sumbangan Rp 2 T Keluarga Akidi Tio
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menegaskan tugas pokok dan fungsi lembaganya mengawasi
Apa pernah sebelumnya transaksi bukan direct investment baik di dalam maupun luar negeri yang jumlahnya capai Rp2 triliun? Pernah ter-detect oleh PPATK?
Itu yang saya maksud di awal kenapa ini jadi isu karena ini jumlah sumbangan besar. Kalau transaksi bisnis biasa sangat mungkin ada. Tentu harus diidentifikasi dulu. Kalau terkait transaksi jual beli dan lain sebagainya sesuatu hal yang normal. Yang menjadi tidak normal ketika di profiling orang dengan jumlah uang dan pejabat menjadi penerima. Itu yang menjadi isu utama buat PPATK.
Kalau sumbangan-sumbangan itu sudah biasa, apalagi orang-orang kita ini kan tipikal generous. Giving index kita juga selalu tinggi, Indonesia selalu ada di rangking 10. Masyarakat kita selalu suka sekali memberikan bantuan. Saya itu suatu hal yang harus kita apresiasi.
Makanya kalau ada kasus seperti ini harus kita tangani dan amati betul. Misalnya kalau yang menyumbang 10 konglomerat terbesar Indonesia nyumbang sejumlah uang. Tidak akan jadi isu karena orang tahu profiling mereka sudah pas. Duit mereka banyak dan keuntungan korporasi juga besar. Masyarakat juga tidak akan mempersoalkan.
Dalam regulasi di negeri kita apakah di mungkinkan seorang pejabat negara menerima sumbangan sebesar Rp2 triliun?
Saya kira jelas tidak karena pertama ini yang saya sebut tadi PEPs tidak boleh menerima yang dikategorikan gratifikasi. Kalau pejabat menerima sudah pasti tidak boleh. Yang kedua kalau secara kelembagaan itu juga tidak boleh karena bukan tupoksinya. Jadi memang harus sesuai. Kalau departemen sosial menerima sumbangan BNPB, dan satgas Covid-19 mungkin tidak menjadi isu.
Apakah PPATK punya tupoksi untuk berkoordinasi dengan lembaga keuangan yang ada di luar negeri terkait yang seperti ini?
PPATK punya instrumen yang namanya IFTI (International funds transfer instruction) data. Jadi kami bisa mendeteksi keluar masuk uang dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya dalam jumlah berapapun tidak usah Rp2 triliun. Seandainya kita butuh bantuan lembaga keuangan negara lain. Kita memiliki jaringan hampir 163 negara yang terkait lembaga intelijen keuangan dan saya juga ada didalamnya.
Respons bapak mendengar ada transaksi Rp2 triliun sebagai kepala PPATK?
Sebagai lembaga intelijen keuangan instingnya bukan praduga tak bersalah. Kita instingnya praduga bersalah. Kita bersikap hati-hati, sambil melihat ke faktor faktor mencurigakan.Memastikan, segala sesuatu berjalan dengan peraturan perundang-undangan. Begitu saya dengar ada angka Rp2 triliun dan ketidaksesuaian dengan profil serta terkait pejabat negara itu sudah otomatis kita harus turun. Kalau tidak turun malah menurut undang-undang saya bersalah.
Masyarakat juga perlu memeroleh informasi sejelas-jelasnya mengenai aspek yang terkait perkembangan. Kita sangat cepat begitu berita masuk kita langsung masuk juga melakukan analisa.(tribun network/reynas abdila)
Baca juga: PPATK Akan Serahkan Hasil Analisis Kasus Bantuan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio ke Kapolri
Baca juga: Polda Sumsel Persilakan Warga yang Merasa Dirugikan Heriyanti Anak Akidi Tio untuk Melapor
Baca juga: Update Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Polisi Sebut Saldo Rekening Bilyet Tidak Cukup
Baca juga: Heboh Donasi Rp 2 Triliun, PPATK: Akidi Tio Bukan Kategori Konglomerat