Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kpop

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar, Seungri eks-BIGBANG Didakwa 9 Pelanggaran

Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual. 

Tayang:
TribunStyle.com Kolase/Instagram @fangirlsemprull / Soompi
Detail Isi Chat Seungri tawarkan prostitusi. 

TRIBUNJATENG.COM -- Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual. 

Eks-personel BIGBANG, Seungri, divonis tiga tahun penjara.

Sidang penjatuhan vonis ini diadakan di pengadilan militer pada 12 Agustus 2021.

Seungri telah didakwa sembilan dakwaan, yaitu pelanggaran Undang-undang (UU) tentang Hukuman yang Diperberat, dan lain-lain; kejahatan ekonomi khusus; pelanggaran UU Sanitasi Makanan; penggelapan; pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Hukuman, dan lain-lain; kejahatan seksual; perjudian; pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing; jasa prostitusi; layanan prostitusi; serta menyarankan melakukan kekerasan.

Dikutip dari Soompi, selain divonis tiga tahun penjara, Seungri juga dikenai denda 1.159.900.000 won (sekitar Rp14,3 miliar).

Tak hanya itu, informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Hukuman dan lain-lain serta kejahatan seksual.

Selesai jalani penyelidikan, Seungri diborgol saat keluar dari Pengadilan Tinggi Seoul, Selasa (14/5/2019). (Dispatch)

Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Jumat 13 Agustus 2021

Pengadilan berkomentar mengenai tuduhan mediasi prostitusi terhadap Seungri, "Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk, menyediakan jasa prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan."

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif besar pada masyarakat."

Meski sebelumnya Seungri membantah semua tuduhan, kecuali pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan ia bersalah atas sembilan dakwaan.

Karena pengadilan melihat adanya risiko Seungri melarikan diri, pria berusia 30 tahun ini ditangkap setelah sidang berlangsung.

Awalnya, Seungri dijadwalkan menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September.

Tetapi, ia sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.

Vonis hukuman penjara Seungri ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya.

Mengutip Soompi, pada 1 Juli 2021, penuntut militer meminta agar Seungri dihukum lima tahun penjara dan dikenai denda 20 juta won (sekitar Rp246 juta).

"Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun."

"Ia menggunakan wanita Korea untuk jasa prostitusi kepada investor asing demi keuntungan finansial pribadinya, dan ia juga menjalin hubungan dengan mereka (investor) melalui perjudian."

"Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan besar dari kejahatan ini, ia tidak instropeksi diri dan melemparkan tanggung jawabnya pada orang lain, sementara ia mengatakan dirinya tak terlibat," beber penuntut militer.

Baca juga: Menu Diet Kpop Idol Lisa dan Jennie Blackpink, Pantas Posturnya Ideal Banget

Seungri sendiri sudah mengumumkan pensiun dari dunia hiburan setelah terjerat kasus dugaan prostitusi pada Maret 2019 silam.

Pengumuman itu ia bagikan lewat akun Instagram-nya.

Melalui surat tersebut, Seungri mengatakan jalan terbaik saat ini adalah pensiun dari dunia hiburan yang telah membesarkan namanya.

"Ini Seungri.

Pada titik ini, aku merasa keputusan paling baik adalah pensiun dari dunia hiburan.

Aku memutuskan pensiun dari dunia hiburan karena kasus yang telah menyebabkan gangguan sosial terlalu besar.

Mengenai kasus yang sedang diselidiki, aku juga akan menjalani proses investigasi secara rajin dan mengungkapkan semua hal mencurigakan.

Selama satu setengah bulan ini, aku banyak menerima kritik dan kebencian dari masyarakat, diselidiki agen investigasi, bahkan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Aku pribadi, tidak lagi bisa mentolerir hal-hal yang bisa membahayakan orang terdekat hanya untuk menyelamatkan diriku sendiri," tulis Seungri, dilansir Tribunnews.

"Aku tulus berterima kasih kepada semua penggemar di dalam dan luar Korea yang telah memberikan banyak cinta selama sepuluh tahun terakhir.

Baca juga: Kpop yang Populerkan Sarung Indonesia, Taeyong NCT Ulang Tahun Hari Ini

Aku pikir ini adalah saat di mana aku harus berhenti, setidaknya (untuk melindungi) kehormatan YG dan BIGBANG.

Sekali lagi, aku minta maaf.

Aku berterima kasih pada semua orang hingga saat ini," tutup Seungri.

Surat tersebut menjadi unggahan terakhir Seungri di Instagram.

Sejak saat itu, Seungri tak pernah mengunggah apapun.

Kendati demikian, unggahan terakhirnya masih dibanjiri komentar dari penggemar hingga saat ini.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa 9 Pelanggaran, Seungri eks-BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar

Baca juga: Gaya Rambut Anda Mirip Bintang Kpop? Anda bisa Dihukum 15 tahun Bahkan Bisa Dihukum Mati

Baca juga: Nyanyikan Lagu KPop dan Bergaya Rambut ala Korsel, 3 Remaja Korut Dihukum dan Orangtua Diasingkan

Baca juga: Nyanyikan Lagu KPop dan Bergaya Rambut ala Korsel, 3 Remaja Korut Dihukum dan Orangtua Diasingkan

Baca juga: Chef Arnold Cobain Air Suci BTS yang Mahal dan Langka, Komentarnya Bikin Heboh Fans Kpop

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved