Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pariwisata dan Hiburan di Kota Semarang Boleh Buka, Disbudpar: Bukan Berarti Ini Langsung Bebas Ya!

Sektor wisata dan hiburan di Kota Semarang mulai mendapat kelonggaran seiring turunnya level PPKM dari level 4 menjadi level 3.

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Pengunjung memadati salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Semarang, sebelum petugas gabungan membubarkannya, Minggu (13/6/2021) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sektor wisata dan hiburan di Kota Semarang mulai mendapat kelonggaran seiring turunnya level PPKM dari level 4 menjadi level 3.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan, pelonggaran di sektor wisata bukan berarti dibuka secara bebas.

Pihaknya akan menguji coba terlebih dahulu dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen sesuai arahan Wali Kota Semarang.

Jam operasional maksimal pukul 20.00.

Pengunjung tempat wisata dan hiburan harus sudah divaksin dengan menunjukan di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Pimpin Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Bupati Husein Sampaikan Apresiasi kepada Tenaga Medis

Baca juga: Dua Kali HUT RI Diperingati di tengah Pandemi, Nakes di Banjarnegara Upacara Pakai Hazmat

Baca juga: Ultah di Hari Kemerdekaan, Pasien Covid-19 Ini Dapat Hadiah Motor dari Gubernur Ganjar Pranowo

"Kami harap ini dipatuhi," pinta Iin, sapaan akrabnya, Selasa (17/8/2021).

Disbudpar pun langsung melakukan rapat dengan para pengelola tempat hiburan dan pariwisata diantaranya destinasi wisata, desa wisata, karaoke, SPA, bar and longue, dan bioskop.

Pihaknya ingin mengetahui kesiapan mereka menyambut dibukanya kembali dua sektor tersebut.

Pengelola harus siap dengan aplikasi Peduli Lindungi. Pembatasan juga perlu diberlakukan. 

"Kalau siap silakan buka, kalau tidak siap jangan dulu karena kami akan melakukan pemantauan," tegasnya. 

Menurutnya, kelonggaran ini menjadi angin segar bagi para pelaku sektor hiburan dan wisata mengingat dua sektor itu sudah tutup selama PPKM.

Baca juga: Komunitas Pecinta Sepeda Tua Kampanye Protokol Kesehatan Keliling Kota Kudus

Baca juga: Penyiar TV Kaget Mendadak Ditelepon Jubir Taliban Saat Siaran Langsung, Ini Kejadian Selanjutnya

Baca juga: Implementasi Aplikasi pengumpulan & Diseminasi Data Sektoral Terkini (Daster) untuk Satu Data Kendal

Mayoritas pelaku wisata dan hiburan juga telah divaksin sehingga diharapkan bisa lebih memberikan rasa aman saat kembali beroperasi.

"Rata-rata sudah divaksin. Yang belum tinggal sedikit," tambahnya.

Sebelumnya, status Kota Semarang turun level dari semula PPKM level 4 menjadi PPKM level 3.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (17/8/2021).

"Tadi malam Inmendagri (Instruksi Dalam Negeri) Nomor 34 sudah turun.

Berita baiknya, Semarang tueun level dari level 4 ke 3. Ada beberapa hal yang disesuaikan," papar Hendi, sapaan akrabnya.

Hendi menjelaskan, tempat hiburan dan wisata sudah mulai diberi kelonggaran.

Sebelumnya, sektor usaha ini sama sekali belum beroperasi.

Tempat hiburan kini boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Syaratnya, pengunjung tempat wisata maupun hiburan harus sudah divaksin.

Baca juga: Cerita Penyandang Disabilitas Pekalongan Ikut Upacara HUT ke-76 RI, Tetap Patuhi Prokes

Baca juga: Penyiar TV Kaget Mendadak Ditelepon Jubir Taliban Saat Siaran Langsung, Ini Kejadian Selanjutnya

Baca juga: Bupati Hartopo Akan Segera Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Kudus

"Aplikasi peduli lindungi akan kami berlakukan di tempat wisata dan hiburan. Masih 25 persen kapasitas dan harus sudah vaksin," tegas Hendi, sapaannya.

Selanjutnya, sebut dia, pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00.

Aturan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan restoran masih tetap sama yakni operasional hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 30 persen.

Adapun tempat ibadah tetap boleh buka dengan kapasitas 50 persen.

Ada pula pelonggaran di bidang olahraga.

Tempat olahraga boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Apabila berolahraga secara grup hanya boleh maksimal empat orang.

Pada kategori PPKM level 3, pembelajaran tatap muka juga dimungkinkan bisa diselenggarakan dengan kapasitas 50 persen.

Meski demikian, Hendi mengaku belum berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait hal tersebut.

"Sampai hari ini kami belum berkoordinasi secara teknis dengan kepala dinas pendidikan. Kalau memang ada kemungkinan, beberapa sekolah pasti ada izin tertulis," terangnya.

Sistem kerja ASN, lanjut Hendi, akan mulai disesuaikan yakni 25 persen bekerja dari kantor. Begitu pula sistem kerja di perusahaan-perusahaan mulai dilakukan pelonggaran.

Saat ini kondisi Covid-19 di Kota Semarang sudah kian menurun.

Berdasarkan data siagacorona.semarangkota.go.id, Covid-19 aktif hingga Selasa pukul 13.00 sebanyak 319 kasus. Rinciannya, 191 warga Semarang dan 128 warga luar kota.

Menurutnya, posisi kasus saat ini sudah lebih kecil dibanding momen lebaran lalu.

"Insya Allah kondisi sudah semakin baik. Secara keseluruhan, BOR (okupansi isolasi) baik di karantina terpusat maupun RS berada di angka 17 persen," ucapnya.

Di sisi lain, Hendi menambahkan, tingkat kematian juga sudah semakin dapat ditekan.

Tingkat kesembuhan juga semakin baik.

Dia berharap, masyarakat dapat mempertahankan tren baik ini dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Sinopsis Drakor Hwarang Episode 5, Sam Maek Menampakkan Diri

Baca juga: Cerita Penyandang Disabilitas Pekalongan Ikut Upacara HUT ke-76 RI, Tetap Patuhi Prokes

Baca juga: Pimpin Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Bupati Husein Sampaikan Apresiasi kepada Tenaga Medis

Baca juga: Ratusan Napi Lapas Pati Terima Remisi 17 Agustus 2021

Masyarakat yang belum vaksin diharapkan bisa segera mengikuti vaksinasi.

"Meski sulit, jangan patah semangat. Tiap hari tanya ke puskesmas terdekat, pasti melayani meski jumlahnya tidak banyak," paparnya.

Dia juga meminta masyarakat lebih guyub, kompak, dan jujur. Jika ada tetangga yang terpapar Covid-19 segera lapor kepada satgas agar bisa dilakukan penelusuran kontak erat.

Dia memastikan, tidak akan ada ledakan kasus Covid-19 ketiga jika pola tersebut dijalankan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved