Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Satpol PP Kudus Panggil Pelaku Usaha Galian C di Desa Klumpit yang Kembali Beroperasi

Pemanggilan tersebut lantaran praktik liar galian C kembali terulang setelah sebelumnya ada kesepakatan untuk berhenti

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Pemanggilan pelaku usaha galian C di Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus oleh Satpol PP Kudus, Kamis (19/8/2021). 

"Untuk pembuatan batu bata difasilitasi boleh. Tapi untuk warga setempat melalui paguyuban diatur oleh desa setempat dan harapan kami pembuatan batu bata tidak jauh dari lokasi," kata dia.

Djati sangat berharap, kesepakatan itu dijalankan. Sebab, ancaman pidana menanti ketika kembali dilanggar.

Sekadar diketahui, di Kudus ada sejumlah titik yang legal untuk praktik galian C. Kata Djati, titik tersebut berada di Desa Tanjungrejo, Rejosari, Gondoharum, dan Wonosoco.

Sementara itu salah seorang pelaku usaha galian C asal Desa Klumpit, Heri Santoso mengatakan, dia sendiri ingin berhenti menjadi pelaku galian C. Dia juga pernah mendekam di balik jeruji besi karena hal tersebut.

Namun, untuk praktik di Klumpit, dia mengaku terlanjur dikejar oleh pemilik lahan yang harus dia keruk.

Sebab, lahan tersebut sudah terlanjur dia tebas. Sementara pemiliknya sudah berharap agar segera dikeruk supaya bisa menjadi lahan pertanian produktif.

"Pemilik lahannya ingin agar saat musim hujan bisa ditanami padi," kata Heri.

Lahan yang dia tebas seluas sekitar 2.800 meter persegi. Kontur lahannya, katanya, lebih tinggi sekitar 1,5 meter dibanding lahan di sekelilingnya.

"Kami ambilnya tanah rata dengan lahan sekitar biar bisa ditanami," kata dia.

Tanah yang dikeruk menggunakan cangkul oleh para pekerjanya, kata Heri, kemudian dijual ke sejumlah produsen genting maupun batu bata. Baik yang berada di Kudus maupun Jepara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved