Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kudus

Disdikpora Kudus Masih Lakukan Verifikasi Guru Swasta Penerima Tunjangan Rp 1 Juta

Disdikpora Kabupaten Kudus masih melakukan verifikasi data calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
(Foto: Diskominfo Kudus)
PENYERAHAN TUNJANGAN GURU - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (kiri) menyerahkan secara simbolis tunjangan guru swasta sebesar Rp 1 juta per bulan di Pendopo Kudus, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus masih melakukan verifikasi data calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Program unggulan yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan wakilnya Bellinda Birton ini nantinya akan kembali dilakukan verifikasi kepada para guru swasta di Kabupaten Kudus.

Sedianya program ini sudah jalan sejak pertengahan tahun ini. Setiap bulan sebanyak .9.020 guru swasta di Kabupaten Kudus baik guru mengajar di madrasah diniyah, TPQ, MTs, MA, Paud, TK, SD, SMP, dan guru sekolah minggu untuk nonmuslim mendapat tunjangan sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Atap Kelas SD Islam Nurul Yasin Kudus Terbang Disapu Angin Kencang, Puluhan Siswa Diungsikan

Baca juga: PSS Sleman Bekuk Persiku Kudus 2-1, Gol Mofu di Menit 98 Jadi Penentu

Untuk tahun depan, program tersebut akan kembali dijalankan. Namun dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus.

“TKGS sedang berproses pekan lalu kami meminta lembaga untuk menyebutkan data-data pengajuan dan ini sedang diverifikasi teman dari UMK (Universitas Muria Kudus),” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, Rabu (18/11/2025).

Anggun mengatakan, dalam verifikasi data kali ini pihaknya bekerja sama dengan UMK. Kerja sama tersebut tertuang dalam perjanjian yang berlangsung pada 4 November 2025. Setelah itu, ada fase input data yang berlangsung sejak 4 sampai 11 November 2025 untuk kemudian data tersebut dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan.

“Untuk verifikasi ini berlangsung sampai 4 Desember 2025, jadi awal Desember 2025 datanya sudah klir, karena prosesnya satu bulan itu,” kata Anggun.

Sampai saat ini, kata Anggun, data guru swasta yang telah terhimpun sudah mencapai lebih dari 9.000 guru. Akan tetapi jumlah guru swasta tersebut akan dikurangi karena sebagian di antara mereka sudah ada yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau meninggal dunia.

“Untuk anggaran untuk TKGS tahun depan belum final, kalau di kami angkanya belum final. Kalau di Bappeda BPPKAD angkanya (anggaran) belum berubah yaitu Rp 113 miliar. Terakhir apakah sudah ada pengurangan yang diterima PPPK atau meninggal dunia kami belum tahu,” kata Anggun.

Dalam verifikasi yang saat ini berlangsung, lanjut Anggun, tidak hanya guru swasta yang mengajar di lembaga pendidikan di bawah naungan Disdikpora. Tetapi guru yang mengajar di bawah naungan Kementerian Agama.

“Jadi guru di Kemenag termasuk di madrasah diniyah, TPQ jadi satu pendataan di kami. Cuma nanti ada pembagian kewenangan, ada yang di bidang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) ada juga yang di bidang Dikdas (Pendidikan Dasar),” kata dia.

Dalam verifikasi yang saat ini masih berjalan, pihaknya akan mengacu pada Perbup Nomor 27 Tahun 2025. Untuk verifikasi ulang terhadap guru swasta penerima tunjangan sesuai dengan Pasal 9 dalam Perbup tersebut. Di pasal tersebut terdapat kriteria guru penerima tunjangan Rp 1 juta per bulan di antara kriterianya yaitu jumlah jam mengajar selama sepekan, jumlah murid yang diajar, lama mengajar setidaknya 7 tahun di satuan pendidikan. Guru swasta yang tidak memenuhi kriteria tersebut, tidak bisa diberikan tunjangan.

“Prosesnya kami sesuaikan Perbup, ketika tidak sesuai Perbup dia tidak lolos. Secara umum pokoknya kami patokan pada Perbup,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved