Berita Semarang
BERITA LENGKAP: Agung Habisi Nyawa Pasangan yang Hamil 9 Bulan, Jengkel Sering Disuruh-suruh
Agung Dwi Saputro (18) membunuh pacarnya, Silvi dan jabang bayi yang dikandungnya tersebut dengan alasan sepele: jengkel sering disuruh-suruh.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
Itulah menjadi alasan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan jabang bayi yang dikandungnya.
"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka mengguyur badan korban dengan air setelah menghabisi nyawanya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar dia.
RT/RW Lebih Selektif
Di sisi lain, Irwan menuturkan Polrestabes Semarang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW setempat agar lebih selektif memilah orang yang akan kos di lingkungannya.
Pihaknya ingin agar pemangku wilayah memastikan agar kos tersebut tidak dijadikan tempat prostitusi maupun hidup bersama atau kumpul kebo.
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Udinese Vs Juventus Serie A Liga Italia di RCTI
Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Minggu 22 Agustus 2021
"Pada kasus saat ini kos ini dijadikan tempat kumpul kebo. Bahkan sebelumnya dijadikan tempat prostitusi," tuturnya
Ia berharap kejadian saat ini dapat menjadi pembelajaraan pemilik kos yang ada di Kota Semarang.
Dirinya tidak ingin kejadian itu terulang lagi.
"Ke depan mereka bisa lebih selektif menerima orang yang akan kos," tandasnya. (*)