Berita Kendal
Polisi Ungkap Pembunuhan di Kebun Cengkih Sukorejo Kendal, Dari Pesta Miras hingga Dendam Pribadi
Puji Widodo (25) warga Dusun Jambean, Desa Purwosari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal menjadi korban kekerasan teman-temannya hingga tewas.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Puji Widodo (25) warga Dusun Jambean, Desa Purwosari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal menjadi korban kekerasan teman-temannya hingga tewas.
Tersangka berjumlah 3 orang yang merupakan teman bermain korban.
Adalah Habib Burhanudin (19), asal Desa Bringinsari Sukorejo, Ade Yoga Ale Syabana (23) asal Sukorejo, dan P dalam oengejaran.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengungkapkan, kejadian pengeroyokan Widodo terjadi pada, Senin (23/8/2021) dini hari di perbukitan kebun cengkih Dusun Sumenep, Desa Bringinsari, Kecamatan Sukorejo.
Baca juga: Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Vaksinasi 1.500 Orang, Bupati Minta Masyarakat Tetap Jaga Prokes
Baca juga: Meski Angka Covid Menurun, Polres Kebumen Masih Gencar Operasi Pengendara tak Bermasker
Baca juga: Dikritik Warga soal Jam Kerja Perangkat Desa yang Sering Molor, Pemkab Pati Tegakkan Kedispilinan
Baca juga: Berlatar Belakang Anak Buruh Tani Asal Kudus, Susilowati Buktikan Sukses Raih Gelar Doktor di Unnes
Saat itu, 7 remaja di antaranya korban, 3 tersangka, dan 3 remaja lain mengadakan pesta miras jelang tengah malam.
Minuman keras jenis Ciu didapat di sekitar Pasar Ngaro Sari Sukorejo.
Saat itu, tersangka P dan Ade bertemu tersangka Habib setelah mengunjungi rumah korban.
Ketiga tersangka mengajak korban dan 3 orang sahabat P untuk pesta miras di perbukitan.
"Awalnya, P dan Ade datang ke rumah korban untuk menanyakan perihal rencana menggadaikan motor milik teman korban. Tetapi (rencana penggadaian, red) tidak jadi," terangnya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (30/8/2021).
Saat pesta mabuk-mabukan berlangsung, tersangka P dan korban terlibat cek-cok dan berkelahi.
Melihat itu, Habib dan Ade ikut memukuli korban hingga terkapar karena kesumat dendam pribadi.
Korban ditinggal sendirian dalam keadaan tak berdaya di perbukitan.
Tak berselang lama, tersangka P bersama Habib dan teman korban Meggi menjemput korban dan dibawa ke rumah Habib.
Meggi yang kenal akrab dengan korban dan tersangka tidak tahu apa yang terjadi.
Ia rela bermalam di rumah Habib untuk menemani korban yang tak kunjung sadar.
"Korban dikabarkan meninggal pukul 09.00 pagi harinya. Si Habib mengabarkannya ke keluarga korban," ungkapnya.
Merasa tidak wajar atas kematian anaknya dalam kondisi memar-memar di bagian wajah, keluarga korban melapor ke Kepala Desa Purwosari, Mi'adi diteruskan ke Polsek Sukorejo.
Kepada polisi, Habib mengaku punya dendam kepada korban karena merasa ditipu.
Katanya, korban menjanjikan 3 kilogram ikan lele seharga Rp 30.000. Namun tak kunjung diberikan, meski Habib sudah memberikan uang muka Rp 20.000 kepada korban.
Baca juga: Kelola Parkir Lebh Aman dan Nyaman, Terminal Bulupitu Purwokerto Gunakan Sistem Parking Gate
Baca juga: Berlatar Belakang Anak Buruh Tani Asal Kudus, Susilowati Buktikan Sukses Raih Gelar Doktor di Unnes
Baca juga: Dukung Industri Smelter di Sulawesi, PLN Tambah Pasokan Listrik ke PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia
Sementara tersangka Ade mengaku kesal kepada Widodo, karena motor teman korban yang mau digadaikan kepadanya justru sudah digadaikan kepada orang lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)