Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pemkab Karanganyar Buka Pendaftaran Vaksin Bagi CASN, Ini Persyaratannya

Pemkab Karanganyar membuka layanan vaksinasi bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Purwati. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar membuka layanan vaksinasi bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, pendaftaran vaksinasi bagi CASN melalui link link http://karanganyarsehat.id/ dilayani mulai hari ini, Selasa (31/8/2021) pukul 14.00. 

Adapun syarat bagi peserta vaksinasi ialah KTP Karanganyar atau domisili Karanganyar dan memiliki kartu tes SKD.

Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pada tanggal 2,3 dan 4 September 2021. 

Kepala Dinas Kesehatan dan Kebudayaan (DKK) Karanganyar, Purwati menyampaikan, vaksinasi dilakukan di empat tempat yakni RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, RS Indosehat, RS Dian Pertiwi dan Klinik Familia. 

Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Imbau Sekolah Tak Wajibkan Siswa Pakai Seragam: Kemarin Ada yang Lapor

Baca juga: Kemenkumham Jawa Tengah Dorong Seluruh UPT Wujudkan Layanan Publik Berbasis HAM

Baca juga: Vaksinasi Siswa SMP di Kudus, Fawwas Tutupi Lengannya Biar Nggak Disuntik

"Pemkab menyediakan vaksin jenis moderna sebanyak 2.000 dosis," katanya kepada Tribunjateng.com. 

Dia menuturkan, vaksinasi ini hanya diperuntukan bagi warga Kabupaten Karanganyar yang akan mengikuti seleksi CPNS.

Mengingat sesuai surat edaran BKN, peserta SKD CPNS diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. 

Purwati mengungkapkan, dinas masih memiliki stok dosis vaksin apabila jumlah yang disediakan ternyata kurang.

Di sisi lain, beberapa pelamar CPNS mungkin juga sudah ada yang menerima vaksin. 

Sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal penyampaian jadwal SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK Non-Guru tahun 2021 dan rekomendasi ketua Satgas Covid-19.

Dalam surat edaran itu disebutkan, berdasarkan rekomendasi dari ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat di antaranya, melakukan swab test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN tahun 2021.

Kemudian peserta diminta menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, ruang kegiatan diisi maksimal 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN, khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, vaksinasi CASN ini merupakan bentuk dukungan kepada warga Karanganyar yang akan mengikuti seleksi CPNS. 

Baca juga: Kemenkumham Jawa Tengah Dorong Seluruh UPT Wujudkan Layanan Publik Berbasis HAM

Baca juga: Tren Covid-19 di Kabupaten Tegal Makin Menurun, Pernah 0 Kasus dalam Sehari

Baca juga: Menikmati Lukisan Karya Perempuan Perupa Pantura, Bernarasi Hidup dan Sarat Makna

Sebelumnya, Yuli sapaan akrabnya mengusulkan supaya syarat PCR atau rapid antigen bagi peserta seleksi CPNS dihapuskan karena dinilai memberatkan baik itu bagi pemerintah daerah maupun pelamar. 

Data dari BKPSDM Karanganyar, pasca masa sanggah ada 2.128 pelamar CPNS yang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan jumlah pelamar P3K Tenaga Kesehatan ada 108 orang dan pelamar P3K guru ada 1.952 orang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved