Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pakai Masker Melorot di Dagu, Kakek 77 Tahun Terazia Operasi Prokes di Tegal, Kena Denda Rp 25 Ribu

Puluhan masyarakat terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jalan Sumbodro, Kota Tegal.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Puluhan masyarakat terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Jalan Sumbodro, Kota Tegal, Kamis (2/9/2021).

Operasi tersebut terus digalakkan meski sudah berstatus PPKM Level 3. 

Tercatat ada sebanyak 41 orang yang terjaring tidak memakai masker. 

Sementara, rumah makan atau restoran yang terazia melanggar protokol kesehatan sejumlah delapan unit. 

Baca juga: Sekolah Dibuka, Pelajar SMA Semarang Tawuran, Satpam Spontan Tutup Pintu Gerbang

Baca juga: Lelang Proyek RS di Kudus Diretas, Dilacak, Ternyata dari IP Komputer Milik Diskominfo Magelang

Baca juga: Serial Sianida Viral, Sandy Salihin Kembaran Mirna Protes: Tolong Hormati Keluarga Kami

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal, Farikhin mengatakan, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dilakukan dengan langsung sidang di tempat. 

Mereka dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Kota Tegal. 

"Tidak hanya pengendara kendaraan. Kita operasi toko dan rumah makan yang juga melanggar," katanya kepada tribunjateng.com.

Farikhin mengatakan, minggu ini ada sebanyak delapan rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. 

Lokasinya rata-rata di Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat. 

Sementara untuk angka pelanggaran, menurut Farikhin, ada penurunan setiap minggunya.

Ia menilai masyarakat semakin sadar dalam menerapkan protokol kesehatan. 

"Alhamdulillah sudah menurun. Jadi semakin hari masyarakat semakin sadar," ujarnya. 

Ketua Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A, Toetik Ernawati mengatakan, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan dilaksanakan seminggu sekali semasa PPKM. 

Dasarnya menggunakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Kota Tegal. 

Pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenakan sanksi sekira Rp 25 ribu.

Sementara, pelanggar di bidang usaha seperti rumah makan dan restoran, denda maksimalnya Rp 500 ribu.

"Ini dilakukan rutin seminggu sekali selama PPKM," katanya singkat. 

Seorang warga, Sutiyoko (77), mengaku kapok terkena operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. 

Baca juga: Warga Adu Cepat Padamkan Api di Dapur Edi Karanganyar

Baca juga: Kedutaan Besar Arab Saudi akan Bantu Studi Lanjutan Mahasiswa IAIN Salatiga

Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka PAUD, SD dan SMP di Karanganyar Dimulai 13 September 2021

Ia harus didenda senilai Rp 25 ribu dan membayar ongkos perkara Rp 2.000.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dirinya memang bersalah. 

Menggunakan masker, namun melorot ke dagu dan tidak menutupi hidung.

"Iya ikut sidang, tapi karena saya salah. Pakai masker tapi tidak sempurna," ungkapnya. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved