Berita Semarang

Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah Protes ke Baleg DPR Soal RUU-PKS: Ada 85 Pasal Dipangkas

Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah menanggapi Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) versi Baleg DPR RI yang dirilis bulan ini. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
AFP
Jumlah kekerasan seksual terhadap anak selama tiga tahun terakhir mencapai lebih dari seratus kasus. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah menanggapi Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) versi Baleg DPR RI yang dirilis bulan ini. 

Dalam tanggapan, Jaringan tersebut memprotes beberapa poin. 

Di antaranya dari 128 pasal menjadi 43 pasal. 

Artinya, ada 85 pasal yang dipangkas dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI. 

Baca juga: Bagaimana Foto Produk Bisa Memikat Konsumen saat Jualan Online, UKM Makanan Kudus Pelajari Tipsnya

Baca juga: Ikut Pelatihan Menjahit Busana di BLK, Febi Ingin Buka Lapangan Pekerjaan Usaha Sendiri

Baca juga: Pagi saat Mayat Tuti dan Amalia Ditemukan Ditumpuk di Bagasi, Wanita Ini Turun dari Mobil Dekat TKP

"Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Baleg DPR R merupakan suatu progress yang baik.

Namun, adanya perubahan-perubahan yang mendasar merupakan suatu kemunduran," tutur Perwakilan Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah Umi Hanik saat dihubungi Tribunjateng.com,Senin (13/9/2021).

Selain itu, sambung dia, perubahan judul dan elemen-elemen kunci dalam RUUPKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak korban kekerasan seksual.

Elemen-elemen yang dihilangkan adalah pengaturan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. 

Sementara hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana.

Di sisi lain, terdapat penghapusan ketentuan tindak pidana perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi.

"Tak sampai di situ, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual masuk dalam penghapusan," paparnya. 

Ia mengatakan, dalam naskah RUU PKS versi baleg DPR RI hanya memuat empat bentuk kekerasan seksual. 

Yakni pelecehan seksual (fisik dan non fisik),pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan  eksplotasi seksual. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved