Berita Semarang
Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah Protes ke Baleg DPR Soal RUU-PKS: Ada 85 Pasal Dipangkas
Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah menanggapi Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) versi Baleg DPR RI yang dirilis bulan ini.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah menanggapi Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) versi Baleg DPR RI yang dirilis bulan ini.
Dalam tanggapan, Jaringan tersebut memprotes beberapa poin.
Di antaranya dari 128 pasal menjadi 43 pasal.
Artinya, ada 85 pasal yang dipangkas dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual versi Baleg DPR RI.
Baca juga: Bagaimana Foto Produk Bisa Memikat Konsumen saat Jualan Online, UKM Makanan Kudus Pelajari Tipsnya
Baca juga: Ikut Pelatihan Menjahit Busana di BLK, Febi Ingin Buka Lapangan Pekerjaan Usaha Sendiri
Baca juga: Pagi saat Mayat Tuti dan Amalia Ditemukan Ditumpuk di Bagasi, Wanita Ini Turun dari Mobil Dekat TKP
"Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Baleg DPR R merupakan suatu progress yang baik.
Namun, adanya perubahan-perubahan yang mendasar merupakan suatu kemunduran," tutur Perwakilan Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah Umi Hanik saat dihubungi Tribunjateng.com,Senin (13/9/2021).
Selain itu, sambung dia, perubahan judul dan elemen-elemen kunci dalam RUUPKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak korban kekerasan seksual.
Elemen-elemen yang dihilangkan adalah pengaturan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.
Sementara hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana.
Di sisi lain, terdapat penghapusan ketentuan tindak pidana perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi.
"Tak sampai di situ, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual masuk dalam penghapusan," paparnya.
Ia mengatakan, dalam naskah RUU PKS versi baleg DPR RI hanya memuat empat bentuk kekerasan seksual.
Yakni pelecehan seksual (fisik dan non fisik),pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksplotasi seksual.
BREAKING NEWS, Letkol Inf Rahmad Saerodin Jabat Dandim 0733 Semarang |
![]() |
---|
Tempat Ngabuburit di Semarang: Kampung Flora Wonolopo Suguhkan Agrowisata Seru Menunggu Berbuka |
![]() |
---|
KRI Dewaruci bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Selama 3 Hari akan Berada di Kota Semarang |
![]() |
---|
Cerita 7 WNA Masuk Islam Melalui Mualaf Center Masjid Raya Baiturrahman di Semarang |
![]() |
---|
MERIAH! Ribuan Warga Semarang Berebut 10 Ribu Roti Ganjel Rel Yang Dibagikan Gratis |
![]() |
---|