Berita Semarang
Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah Protes ke Baleg DPR Soal RUU-PKS: Ada 85 Pasal Dipangkas
Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah menanggapi Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) versi Baleg DPR RI yang dirilis bulan ini.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
"Selain itu, dalam draft RUU baleg terbaru terdapat perubahan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, Jaringan Anti Kekerasan Seksual mendesak DPR RI untuk membuka ruang usulan perubahan naskah dan ruang diskusi yang melibatkan masyarakat.
Memasukkan enam elemen kunci yang telah disusun oleh iringan Masyarakat Sipil, di antaranya sembilan tindak pidana kekerasan seksual, pemidanaan, penyidikan.
Kemudian penuntutan dan Pemeriksaan di Persidangan atau Hukum Acara Khusus Penanganan Perkara pidana Kekerasan seksual.
Berikutnya pemulihan bagi korban, keluarga korban dan saksi, pencegahan, Koordinasi dan Pengawasan.
Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Earn Money, Nonton Satu Video Dapat Gaji Rp 1.400
Baca juga: Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan, DPU Kota Semarang Keruk Sedimentasi Saluran Air
Baca juga: Wawali Tegal Jumadi Sambangi Rumah Balita Suka Makan Tanah, Akan Diusahakan Bantuan
Hal ini sebagai bentuk pengakuan terhadap pengalaman kekerasan seksual yang beragam dan upaya penanganan kekerasan seksual yang komprehensif.
"Terakhir mengubah judul RUU tindak pidana kekerasan seksual menjadi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," pintanya.
Menurutnya, perkembangan terbaru, saat ini Baleg DPR sedang membahas draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagaimana daftar Prolegnas 2021.
RUU PKS penting dikawal dengan berbagai alasan, seperti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Jateng.
Merujuk monitoring LRC- KJHAM pada tahun 2020 mencapai 155 kasus dengan angka kekerasan seksual yang mendominasi, yakni 81 persen atau sebanyak 127 kasus.
Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan (Komnas perempuan) sepanjang 2020 terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan kekerasan seksual sebanyak 1.731 kasus kekerasan seksual.
"Di tengah tingginya kasus kekerasan seksual kami juga banyak memiliki hambatan dalam penanganan kasus," ungkapnya.
Berdasarkan pengalaman pendampingan yang dilakukan lembaga pendamping korban seperti LRC -KJHAM LBH Semarang, LBH Apik Semarang, SPRT Merdeka.
Berikutnya Spekham Solo, Sahabat Perempuan Magelang, UPIPA Wanosobo, LKP3A Fatayat NU Tengah dan IPPI Jawa Tengah kasus kekerasan mengalami berbagai hambatan yang dialami korban.
Hanik menyebut, korban sering didamaikan dengan pelaku bahkan dikawinkan oleh oknum aparat penegak hukum, aparat pemerintah setempat dan masyarakat.