Berita Semarang

Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah Protes ke Baleg DPR Soal RUU-PKS: Ada 85 Pasal Dipangkas

Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah menanggapi Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) versi Baleg DPR RI yang dirilis bulan ini. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
AFP
Jumlah kekerasan seksual terhadap anak selama tiga tahun terakhir mencapai lebih dari seratus kasus. 

Berikutnya Spekham Solo, Sahabat Perempuan Magelang, UPIPA Wanosobo, LKP3A Fatayat NU Tengah dan IPPI  Jawa Tengah kasus kekerasan mengalami berbagai hambatan yang dialami korban.

Hanik menyebut, korban sering didamaikan dengan pelaku bahkan dikawinkan oleh oknum aparat penegak hukum, aparat pemerintah setempat dan masyarakat.

Ditolaknya laporan korban kekerasan seksual karena dianggap bukan kejahatan. 

Mandegnya proses penyidikan karena hambatan pembuktian.

"Putusan pengadilan yang tidak adil bagi korban, dikeluarkan atau diminta mengundurkan diri dari sekolah, dan sebagainya," jelasnya. 

Baca juga: Jual Rumah Baru - Bekas dan Tanah Murah Semarang Senin 13 September 2021

Baca juga: Giono Berharap Bisa Mendapat Pekerjaan

Baca juga: Menarik Perhatian di Lini Belakang PSIS, Alfeandra Dewangga Santosa Kirim Kode ke Shin Tae Yong

Terlebih dimasa pandemi covid-19, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) begitu sulit di proses hukum 

Lantaran minimnya pembuktian dan lemahnya perlindungan hukum bagi korban. 

Korban dalam kasus KBGO hanya berhenti di konseling saja. 

"Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi harapan bagi korban sampai saat ini belum juga disahkan," tandas Hanik. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved