Berita Semarang
Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah Protes ke Baleg DPR Soal RUU-PKS: Ada 85 Pasal Dipangkas
Jaringan Anti Kekerasan Seksual Jawa Tengah menanggapi Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) versi Baleg DPR RI yang dirilis bulan ini.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
Ditolaknya laporan korban kekerasan seksual karena dianggap bukan kejahatan.
Mandegnya proses penyidikan karena hambatan pembuktian.
"Putusan pengadilan yang tidak adil bagi korban, dikeluarkan atau diminta mengundurkan diri dari sekolah, dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Jual Rumah Baru - Bekas dan Tanah Murah Semarang Senin 13 September 2021
Baca juga: Giono Berharap Bisa Mendapat Pekerjaan
Baca juga: Menarik Perhatian di Lini Belakang PSIS, Alfeandra Dewangga Santosa Kirim Kode ke Shin Tae Yong
Terlebih dimasa pandemi covid-19, kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) begitu sulit di proses hukum
Lantaran minimnya pembuktian dan lemahnya perlindungan hukum bagi korban.
Korban dalam kasus KBGO hanya berhenti di konseling saja.
"Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi harapan bagi korban sampai saat ini belum juga disahkan," tandas Hanik. (*)