Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

WNA di Karimunjawa Dirazia Izin Tinggalnya, Berikut Hasilnya

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan keimigrasian.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Humas Kantor Imigrasi Pati
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan keimigrasian di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Senin (13/9/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan keimigrasian di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Senin (13/9/2021). 

Kegiatan ini juga melibatkan personel gabungan dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, dan BAIS TNI Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini menyasar penginapan, hotel, villa, cottage, dan tempat wisata yang lazim dipadati turis Warga Negara Asing (WNA) saat masa normal atau sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Karimunjawa Jadi Destinasi Wisata Unggulan, Bupati Jepara Minta Rumah Adat di Sana Dipertahankan

Baca juga: Geliatkan Ekonomi Wisata, Pemkab Jepara Rencanakan Tambah Jadwal Penyeberangan ke Karimunjawa

Baca juga: Pemkab Jepara Targetkan Minggu Ini 100 Persen Warga Karimunjawa Sudah Divaksin

Tujuan kegiatan ini untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan gangguan keamanan yang dilakukan oleh WNA di Karimunjawa.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin, mengatakan bahwa selama PPKM Darurat ini turis mancanegara dilarang masuk ke Indonesia. 

"Kemungkinan besar tempat wisata itu tidak ada turis WNA-nya."

"Tapi kami tetap perlu melakukan pengawasan."

"Bisa saja ada WNA yang selama pandemi ini tidak pernah meninggalkan Indonesia namun juga tidak mengajukan visa on shore, sehingga tinggal secara ilegal," jelas Hasanin dalam keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Selasa (14/9/2021).

Menurut dia, WNA yang tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal punya potensi besar melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

 "Selain sudah pasti melanggar aturan keimigrasian, mereka punya potensi besar untuk melakukan tindak kriminal lain. Ini yang perlu diwaspadai," ujar Hasanin. 

Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) telah menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021. 

Ketentuan ini mengatur WNA yang bisa masuk ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hanyalah WNA pemegang visa dinas/diplomatik, pemegang izin tinggal sementara/tetap, awak alat angkut, dan orang asing untuk tujuan kemanusiaan dan kesehatan. 

Kepala Bidang Ideologi dan Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol Jawa Tengah, Agung Satrio Prakoso, berharap kegiatan pengawasan orang asing dapat diperketat lagi. 

Tidak hanya terhadap turis WNA, melainkan juga tenaga kerja asing (TKA).

"Kalau Kesbangpol itu mengacu ke Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Orang Asing dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Pengawasan TKA. Kami berharap pengawasan orang asing di Jawa Tengah, khususnya Karimunjawa itu tidak hanya turis tetapi juga TKA," papar dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved