Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Guru Besar Hukum Unwahas: Hukum Pidana Jadi Penyebab Penjara Kelebihan Kapasitas Penghuni

Jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas menyebabkan overcrowding menjadi masalah klasik bidang pemasyarakatan.

istimewa
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Irjen Pol Reinhard Silitonga saat webinar yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (FH Unwahas) Semarang, Kamis (23/9/2021). 

"Kalau orientasinya ke materi, tidak dipenjara, tapi dengan hukuman pidana denda. Penghasilan pidana denda bisa untuk negara, mensejahterakan bangsa Indonesia," ujar Mahmutarom.

Pengelolaan hukuman pada kejahatan jangan berkutat pada keadilan hukum formal.

Karena keadilan formal tidak gayut dengan nilai.

Dengan begitu, penghuni lapas bisa dikurangi, tidak menargetkan sekian orang yang dipenjara, tapi semua bisa diselesaikan.

Keanekaragaman hukuman bisa diwujudkan. Efektifitas pidana denda, ganti kerugian, rekonsiliasi, kompensasi, restitusi dihidupkan. Restitusi diambil dari pelaku.

"Pelaku bisa dimanfaatkan tidak dipenjara, tapi wujud pidana kerja sosial. Tidak harus hidup di LP, tapi suruh saja menyapu di pasar, kemudian membersihkan jalan dan terminal. Pidana sosial lebih bisa dirasakan manfaatnya, menguntungkan tidak merugikan. Pidana nonpenjara dihidupkan," katanya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved