Berita Karanganyar
13 Motor Knalpot Brong Belum Diambil Pemiliknya di Satlantas Polres Karanganyar, Ini Syarat Ambil
Sejumlah 13 sepeda motor knalpot brong yang diamankan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar belum diambil pemiliknya.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sejumlah 13 sepeda motor knalpot brong yang diamankan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar belum diambil pemiliknya.
Sebelumnya anggota Satlantas Polres Karanganyar telah mengamankan 29 sepeda motor knalpot brong saat menggelar Operasi Patuh Candi di sepanjang jalan Lawu Karanganyar pada Sabtu pekan lalu.
Sepeda motor tersebut diamankan oleh polisi karena tidak dilengkapi spion, plat nomor dan knalpot tidak sesuai standar.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menyampaikan, beberapa pemilik telah mengambil sepeda motornya di Kantor Satlantas Polres Karanganyar mulai Senin kemarin.
Baca juga: Main 10 Orang, Hizbul Wathan FC Berhasil Curi Pon 1-1 dari Laskar Kalinyamat Persijap Jepara
Baca juga: Tren Wisata Mulai Menanjak, 800-an Pengujung Ramaikan Dusun Semilir Bawen Semarang di Akhir Pekan
Baca juga: Kapolda Jateng Dorong Humas Kepolisian Garap Media Sosial, Bangun Komunikasi Dua Arah dengan Netizen
"Sudah ada 16 sepeda motor yang diambil. Masih ada 13 sepeda motor," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (28/9/2021).
Dia menuturkan, pemilik harus melengkapi kendaraannya apabila hendak mengambil sepeda motor yang ditahan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar. Selain itu pemilik kendaraan juga harus didampingi wali atau orang tuanya.
"Kalau tidak ada spion, dipasang spion dulu. Knalpot brong diganti dengan yang standar. Jadi keluar sudah sesuai standar dalam berkendara," ungkapnya.
AKP Sarwoko menjelaskan, separuh lebih pemilik kendaraan masih berada di bawah umur. Lanjutnya, polisi tetap menekannya edukasi kepada pemilik kendaraan. Dari 16 sepeda motor yang telah diambil pemiliknya tidak ada yang bodong atau surat-suratnya lengkap.
"60 persen (pemilik kendaraan) masih di bawah umur," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi tidak menerapkan penindakan tilang selama berlangsungnya Operasi Patuh Candi 2021 hingga 3 Oktober 2021.
Baca juga: Tips Agar Kucing dan Anjing Terhindar Rabies dari Dokter Hewan Liza Atikah
Baca juga: Pro Kontra Perubahan Logo Kabupaten Banjarnegara, Gambar Pohon Beringin Diganti Candi Dieng
Baca juga: Pemkab Jepara Buka PTM Lagi: Maskernya Dipakai, Jaraknya Ditata
Kendati demikian sepeda motor yang tidak sesuai aturan seperti knalpot brong diamankan oleh polisi. Akan tetapi pemilik kendaraan diberi surat teguran untuk nantinya diberikan pembinaan saat hendak mengambil kendaraan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar. (*)