Kendal Beribadat
DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 11 Raperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna penyampaian tentang 11 Rancangan Peraturan Daerah.
"Keempat, Raperda Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, dan yang kelima adalah Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal," terang Bupati Dico.
Sedangkan untuk penyempurnaan materi lainnya sebagaimana diatur dalam Raperda, Bupati Dico meminta agar segera dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus dan dapat disetujui bersama dalam waktu tidak terlalu lama.
"Semoga Allah Subkhanahu Wata’ala, senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan meridhoi setiap niat baik kita dalam mewujudkan Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan," tutup Bupati Kendal dalam penyampaiannya.
Kemudian acara itu dilanjutkan dengan penyerahan Raperda dari DPRD Kendal kepada Bupati Kendal, dan penyerahan Raperda dari Bupati Kendal kepada DPRD Kendal. (*)