Berita Grobogan
Gaet 208 Member dan Keruk Rp 2 Miliar, Mudahnya GSR Bikin Grup Arisan Online yang Ternyata Bodong
Jajaran Polda Jateng kembali mengungkap kasus arisan online bodong yang beraksi di Wilayah Purwodadi Grobogan. Pelakunya wanita muda berinisial GSR.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
Hal ini membuat masyarakat yabg melihat postingan itu tertarik mengikuti arisan itu.
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tersangka Perempuan Debt Collector Pinjol, Modus Teror dan Tebar Pornografi
Baca juga: Mengenal Tradisi Weh-wehan Kaliwungu Kendal di Momen Maulid Nabi, Tetap Eksis hingga Ratusan Tahun
Baca juga: Berdiri di Tengah Pandemi, Bandar Seafood Kudus yang Tampung Korban PHK Siap Menggurita
"Ternyata arisan itu tidak ada. Bahkan pelaku juga melakukan hal sama melakukan pengancaman. Akhirnya kami ungkap dan tertangkap 1 pelaku," tutur dia.
Pada kasus tersebur dijerat pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP.
Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan Rp 1 miliar. (*)