Bisnis
Garuda Indonesia Potong Gaji Karyawan 30-50 Persen
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dikabarkan memotong gaji karyawannya hingga 50 persen.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dikabarkan memotong gaji karyawannya hingga 50 persen.
Hal itu dilakukan seiring banyaknya persoalan di tubuh maskapai tersebut.
Lewat penjelasan ke Bursa Efek Indonesia, Senin 18 Oktober 2021, manajemen Garuda Indonesia (GIAA) menyebut, Garuda telah melakukan pemotongan gaji karyawan yang bersifat final sebesar 30 persen.
Baca juga: Ini Penyebab Krisis Keuangan Garuda Indonesia Menurut Menteri BUMN Erick Thohir
“Kondisi tersebut mengharuskan Garuda melakukan upaya dan langkah strategis agar tetap dapat bertahan serta sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan kinerja.
Salah satunya melakukan pemotongan sementara gaji karyawan sebesar 30- 50 persen,” sebut Garuda seperti dikutip Kontan.co.id.
Tak menampik informasi itu, Garuda menjelaskan bahwa Pandemi Covid-19 yang terjadi mulai awal tahun 2020 telah memberikan dampak yang siginifikan.
Tekanan kinerja yang cukup berat serta penurunan signifikan atas traffic penumpang mempengaruhi pendapatan Garuda.
“Upaya ini dilakukan agar Garuda dalam mengelola cost dan cash flow sesuai dengan kondisi dan demand, termasuk melakukan strategi lainnya dalam mengelola cost structure, seperti efisiensi biaya operasional, restrukturisasi biaya sewa pesawat maupun biaya penunjang lainnya.
“Kami berkomitmen membuka komunikasi guna dapat menyampaikan pemahaman kepada seluruh stakeholders-termasuk karyawan,” ujar Garuda.
BUMN makskapai ini juga mengaku secara berkala melakukan review atas pemberlakuan kebijakan seiring dengan kondisi dan pemulihan kinerja perusahaan.
Garuda memang tengah banyak persoalan. Beban utang jumbo. Catatan keuangan GIAA, per Juni 2021, total kewajiban PT Garuda Indonesia mencapai 12,96 miliar dolar AS.
Dengan kurs per dollar Amerika Serikat (AS) Rp 14.200, utang Garuda Indonesia itu segede Rp 180,24 triliun.
PKPU
Selain masalah tersebut, Garuda juga angkat suara atas kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta.
Lewat penjelasan ke BEI, manajemen Garuda juga menyebut bahwa perusahaan memang sedang menunggu putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta.