Pinjol Ilegal
BERITA LENGKAP : Penggerebekan Kantor Penagihan Pinjol Ilegal, Korban Diteror Pakai Gambar Porno
Jajaran Polda Jateng gerebek kantor penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal, PT AKS di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu (13/10).
A menghubungi nomor kerabat yang dicantumkan peminjam sebagai kontak darurat saat mengisi lembar permohonan.
"Saya hubungi kontak darurat tersebut jika tidak ada respon baru diposting di kontak yang dimiliki nasabah tersebut," sambungnya.
A mengungkapkan, bunga yang dikenakan cukup tinggi. Rata-rata sekitar Rp 1,2 juta tiap minggu.
Selama bekerja, A mendapat gaji sekitar Rp 3-4 juta per bulan. Selain itu, ia juga mendapat persentase dari jumlah yang berhasil ditagih.
Atas perbuatannya, A dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Ia juga dikenai pasal 45 ayat 4 jo pasal 24 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 750 juta. (*)
Baca juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih
Baca juga: 37 Pelaku Usaha Wisata Ikuti Pelatihan Dasar SAR
Baca juga: Aksi Truk Oleng Berujung Kecelakaan di Batang. Truk Sambar Penonton yang Asyik Merekam
Baca juga: Alasan Kenapa Kendaraan Diesel Anda Dianjurkan Gunakan Dex Series?